x

Iklan

Deni Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 1 Februari 2020

Rabu, 11 Maret 2020 13:52 WIB

Kita Cerita Tentang Omnibus Law


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Omnibus Law sering dinamai sebagai Undang-Undang 'Sapu Jagat'. Sebab, ia 'menyapu' banyak UU agar supaya ia dengan mudah bisa 'menyederhanakan' segala regulasi yang dinilai pemerintah tumpang tindih, demi melejitkan pertumbuhan ekonomi (katanya pemerintah gitu sih), nah salah satunya ia memuat RUU Cipta Kerja.

Tapi jangan baper dulu dengan namanya, seolah-olah memang mau membuka lapangan kerja seluas langit lapis tujuh. Wow. Justru Omnibus Law ini menciptakan perbudakan modern yang sangat menyebalkan, sebab ia akan merivisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Selain itu, regulasi yang seharusnya melindungi kaum buruh, eeeh malah kebalik; kaum buruh justru dikangkangi. Mulai dari urusan status kerja hingga pesangon!

Oh iyaa, Omnibus Law juga menyasar lingkungan hidup umat manusia, loh. Senada dengan namanya barangkali, ia akan menyapu jagat raya. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mau dihapus sama sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih ada lagi nih, ia ternyata berkaitan dengan RUU Pertanahan yang gagal disahkan tahun lalu, kala terdesak oleh gelombang demonstrasi #ReformasiDikorupsi. Lihatlah, sekarang saja masih banyak terjadi konflik agraria, boro-boro mau menjalankan amanat UUPA 1960, justru ia mau menjajah kaum tani kembali!

Semuanya ini adalah hanya demi INVESTASI, tapi kenapa ya harus menumbalkan rakyat dan alam semesta, sih? Kawan, inilah wujud asli dari kapitalisme itu sendiri, yang diyakini oleh umat oligarki.

Asal oligarki senang, urusan kemanusiaan dan lingkungan menjadi nomer sekian.

Dalam penyusunan Omnibus law juga terdapat beberapa kejanggalan yang sarat dengan kepentingan di dalamnya. Antara lain dengan tidak melibatkan pihak dari praktisi di bidangnya (Dosen/Peneliti). Seharusnya, penyusunan RUU harus melibatkan praktisi dalam rangka melewati tahap kajian akademik serta menerima saran dari luar.

Pernyataan typo dari Menkopolhukam membuat masyarakat makin ragu aja nih dalam penyusunan RUU Omnibus law.

Ini nih yang bikin makin curiga. Menurut @yayasanlbhindonesia pasal disusun oleh Satgas yang beranggotakan 127 orang yang didominasi oleh pengusaha.

Ikuti tulisan menarik Deni Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler