x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Rumah Adat Simbol Kearifan Masyarakat Adat

Komunitas adat Wologai Melakukan Pemugaran Kembali Rumah Adat Dize Wogo

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ende, 8 Agustus 2015-  Komunitas adat Wologai yang terletak di kecamatan Ende kabupaten Ende,Perbaiki kembali rumah adat Dize Wogo  yang di kerjakan per tiga tahun sekali. Rumah adat Dize Wogo ini sebagai salah satu bagian untuk mempertahankan kebudayaan masyarakat adat. Kerja rumah adat ini dilakukan selama 3 hari dimulai dari kamis 5- 8 Agustus 2015.

Dalam Proses kerja  bangun rumah adat ini mosalaki libatkan seluruh anggota masyarakat adat mulai kaum mudah, orang tua, dan  kaum perempuan. Khusus untuk kerja rumah adat ini  Mosa laki hanya melibatkan laki-laki  mulai dari kaum muda sampai orang Tua yang bisa bersama-sama melakukan proses Pembangunan rumah adat, sedangkan untuk Perempuan hanya menyiapkan makan masing-masing dirumah.

“Kami kema sao adat dize wogo na to hari kamis sampai no hari sabtu,kema sao na tiga tahun sekali. To’o hari kamis kami kema gantiseluruh postur rumah adat, kata wilhemus Weto Tokoh adat Wologai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerja rumah adat ini sebagai bagian untuk mempertahakan kebudayaan masyarakat adat dan juga sudah menjadi tradisi turun temurun yang diwariskan oleh leluhur masyarakat adat komunitas Wologai.

Sesungguhnya hubunga antara kepercayaan kepada leluhur, Alam dan manusia yang ada di komunitas sampai saat ini masih sangat erat, hal ini terbukti dari situasi kerja rumah adatnya antara ketiga unsur ini berjalan beriringan untuk menyukseskan rumah adat Wologai.

“Kema sao ko Dize wogo na klu Dheko no aze parasai ki sama we’e kami kema gambar manusia, sebab sao adat na ozo fonga ko Dize wogo. Sao (rumah )adat sesuai bentuk yang ada adalah ciri dari seorang manusia yang tinggi besar dan mempunyai kesaktian cukup tinggi dalam perang mempertahankan wilayah tanah adat, “ungkap Yosep Nai.

Menurut Yoseph Nai bahwa rumah adat ini adalah bentuk dari seorang manusia, karena memiliki tiang lima dan kerangka rumah menunjukan badan manusia yang memiliki posisi untuk mempertahankan tanah. Mengapa tiang lima karena manusia pada dasarnya berjalan bongkok dan kakinya dua tangan dua dengan di perbantukan tongkat, inilah ciri manusia dulu dalam mempimpin perang merebut kembali tanahnya. Dikaitkan dengan realitas kehidupan masyarakat adat wologai dasar lima itu menjadi fondasi awal dalam membangun sebuah tatanan kehidupan masyarakat adat, mulai dari sistem kepercayaan sampai pada bentuk partisipatif komunitas dalam menjaga warisan leluhur.

Sepanjang kerja rumah adat ini musing gong lamba dibunyikan selama waktu di tentukan dalam proses pengerjaan rumah adat. Ada kepercayaan komunitas adat wologai bahwa jika  dalam pengerjaan rumah adat seluruh penghuni yang berada di tanah adat Siga Ria watu rembu Bewa harus tertib dan tunduk untuk mengikuti kegiatan itu. Dalam perjalanan pengerjaan mencari bahan ramuan pembuatan rumah adat ini, sepanjang perjalanan tidak boleh berpapasan dengan sesama manusia atau orang lain diluar orang yang ditentukan oleh tokoh adat, sebab menurut kepercayaan mereka sangsinya sangat berat dan itu merupakan hukum adat di komunitas adat Wologai.

Pembuatan rumah adat ini, jika dilihat sangat sakral karena tokoh adat Wologai mempersatuakan hubungan manusia dengan Alam sekitarnya. Semua bahan ramuan di ambil dari hasil hutan, mulai dari bahan pewarna motif rumah, kayu dan atap  dari sebuah rumah diambil dari hasil hutan, dan dari kesemuanya ini dikenal istilah adat adalah haa,i zima,( Tiang dari rumah) toko kasa (ramuan badan rumah  dan zuka zambu ( atap serta dinding rumah ).

“Model dan bentuk dari rumah adat ini sudah ada sejak tahun 500san silam, dan proses perawatan dan penjagaan terus dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan durasi kerja selam 3- 6 hari sesuai dengan kerusakan dari sebuah bangunan rumah adat ini.”jelas Pius raka.

 Diakhir kerja rumah adat Dize Wogo Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (AMAN )Wilayah Nusabunga  diberi kesempatan untuk mensosialisasi terkait dengan Perjuangan Masyarakat adat di Indonesia saat ini. Ada Beberapa hal yang disampaikan antara Lain RUU PPHMA, Satga Masyarakat adat, Perda PPHMA kabupaten Ende dan Keputusan MK  Nomor 35/PUU-X/2012.

“Dan untuk menjawab perjuangan itu maka yang harus dilakukan oleh masyarakat adat  adalaha identifikasi diri komunitas adat, siapa itu masyarakat adat, Hukum adatnya, kearifan masyarakatnya, kelembagaan adat dan hutan adat. Komunitas adat saat ini harus bisa menunjukan bahwa jati diri dan kehidupannya adalah masyarakat adat, sebab untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara kita harus bisa menunjukan warisan leluhur yang telah di turunkan secara turun temurun,” pungkas Yulius F.Mari Pengurus AMAN nusa bunga.

Menurut Yulius, yang harus di tujuk kepada negara itu apa? Yang harus di tujuk adalah kelembagaan adat, hukum adat, wilayah hutan dan tanah adat, kearifan budaya,simbol –simbol adat seperti rumah adat dan peninggalan lainnya, dan sejarah keberadaan komunitas adat.

Untuk Komunitas adat Wologai dari unsur itu sudah ada dan terus di pertahankan sampai hari ini, sehingga di sebukan masyarakat adat hal sudah punya bukti***

 

Oleh : Jhuan Mari. 

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler