x
indonesiana.tempo.co#tempo.co
Oleh: medy afrika

Senin, 13 Juli 2020 09:06 WIB

Perbedaan Aset Desa dengan Inventaris Desa

DESA, NEWS - Secara umum, aset Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”). Aset Desa  : adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang terakses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.                                                                                      Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa. Meski demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa. Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Yang Termasuk Aset Desa : Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.   Aset lainnya milik desa antara lain: a.  kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”); b.    kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c.    kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.    hasil kerja sama desa; dan e.    kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Inventarisasi Aset Desa : sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab: a.    meneliti rencana kebutuhan aset desa; b.    meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ; c.    mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; d.    melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan e.     melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.   Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab: a.    mengajukan rencana kebutuhan aset desa; b.    mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa; c.    melakukan inventarisasi aset desa; d.    mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan e.    menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.   -Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. -Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Bisa didefenisikan, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa. Dasar Hukum: 1.    UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2.    Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.