Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
YU itu bersifat komplementer, yakni hanya dapat digelar bila negara tempat terjadinya kejahatan HAM berat itu tidak mau dan mampu untuk mengadilinya.
International People’s Tribunal (IPT) 1965 atau lebih dikenal dengan Sidang IPT 65 yang digelar di Den Haag, Belanda, bukan merupakan peradilan formal.