Selama Larangan Mudik, Pergerakan Orang di Jabodetabek, Bisa Dilakukan Tanpa Surat izin
Selama musim larangan mudik pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi bisa dilakukan tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM). Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin, 19/04, seperti ditulis Tempo.co. Kebijakan ini tidak berbeda seperti yang pernah dilakukan tahun lalu.