Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Swastanisasi pengelolaan air ini menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan akses bagi masyarakat miskin.
Telah terjadi 16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang.
Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Usulan Menteri Perdagangan dengan skema investasi usaha inti plasma tambak garam justru membuat 3 juta petambak jadi tergantung pada perusahaan dan bank.
Untuk melegitimasi proyek reklamasinya, Ahok selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil.
Menurut KIARA, undang-Undang ini memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan dan petambak garam.