x

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, 15 Maret 2016. Dalam Sidang tersebut DPR mengesahkan RUU tentang perlindungan, pemberdayaan Nelayan

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KIARA: Jangan Tunda Implementasi UU Perlindungan Nelayan

Menurut KIARA, undang-Undang ini memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan dan petambak garam.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ini merupakan Siaran Pers KIARA.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah resmi diundangkan di dalam Rapat Paripurna XXI Tahun 2015-2016 dengan agenda utama Pembicaraan Tingkat. II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam pada tanggal 15 Maret 2016 Pukul 10.00 WIB di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Jakarta.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Undang-Undang ini mengatasi kesimpang-siuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dalam konteks pemenuhan hak-hak ketiga subyek hukum tersebut, sudah seharusnya negara mengalokasikan anggaran untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan telah berulang kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014. Kemudian kembali menjadi prioritas di dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2014-2019 dengan nama RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Setelah melalui proses panjang, RUU ini berubah nama sampai dengan pengesahannya menjadi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Di dalam Rapat Paripurna, 10 fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hari Nurani Rakyat) menyatakan persetujuannya atas substansi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini perlu diikuti dengan kewajiban merealisasikan skema perlindungan dan pemberdayaan dengan mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN kepada 2,7 juta nelayan, 3,5 juta pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam. Dengan adanya kebijakan dan dukungan alokasi anggaran inilah, UU ini akan memberikan kesejahteraan kepada ketiga pahlawan protein dan mineral tersebut.

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler