x
LaporanKeuangan
Oleh: Kuswati Wati

Senin, 9 Januari 2023 18:21 WIB

Alternatif Pelaporan Keuangan di Tengah Pandemi

Masih terekam jelas dalam ingatan kita semua bahwa pada bulan Maret 2022, Indonesia diterpa oleh coronavirus. Sejak kasus pertama terungkap dan massifnya pemberitaan di berbagai media massa, ekonomi Indonesia berangsur-angsur memburuk hingga membawa negara kita kepada jurang resesi ekonomi selama beberapa kuartal. Banyak sektor yang terkena dampak dari pandemi coornavirus di Indonesia, tidak terkecuali sektor usaha akuntan publik. Salah satu dari banyak masalah yang menantang dalam akuntan publik selama pandemi coronavirus adalah tentang bagaimana para praktisi akuntan publik harus menangani kompilasi laporan keuangan di mana para klien memilih untuk menghilangkan semua pengungkapan yang substansial dalam dokumen pelaporan keuangan yang dipersyaratkan. Penghematan biaya adalah salah satu dari beberapa alasan mengapa entitas pelapor memilih untuk mendistribusikan laporan keuangan yang menghilangkan semua pengungkapan secara substansial. Mungkin dirasa terlalu mahal bagi setiap perusahaan untuk menyiapkan laporan keuangan dengan pengungkapan lengkap ketika informasi tersebut hanya digunakan oleh staf internal atau bank yang sudah mengetahui dengan baik tentang keuangan perusahaan. Tetapi masalah terkait pandemi yang terkait dengan arus kas, likuiditas, peristiwa selanjutnya, dan kelangsungan usaha menimbulkan bahaya bahwa laporan keuangan yang menghilangkan pengungkapan tentang masalah tersebut dapat menyesatkan pengguna. Dan seorang praktisi tidak diizinkan untuk menerbitkan laporan kompilasi jika, menurut pertimbangan profesional praktisi, laporan keuangan akan menyesatkan pengguna laporan keuangan tersebut. Penyusunan Laporan Keuangan tidak menghalangi praktisi untuk menambahkan paragraf tambahan dalam laporan mereka untuk menekankan hal-hal yang dianggap tepat oleh praktisi.