Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Saya memandang bahwa disahkannya Perppu Ormas ini akan menguntungkan banyak pihak.
Pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengizinkan atau tidak soal berdirinya sebuah organisasi, tapi tidak bisa sewenang-wenang mencabutnya.
Kasus korupsi E-KTP sepertinya sangat “genting” untuk segera dituntaskan KPK, karena jika masih berkutat pada satu orang tersangka anggota DPR saja
Kritik soal digulirkannya perppu ini, jelas menuai pro-kontra di masyarakat, terutama dalam memandang ihwal adanya “kegentingan yang memaksa”