Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Untuk melindungi kemerdekaan pers dari cawe-cawe atau intervensi, narasumber media (pers) bukan pihak yang dapat diperkarakan. Upaya (kekuasaan) memperkarakan narasumber merupakan perbuatan sia-sia. Itu pertanda yang bersangkutan belum paham aturan hukumnya.
Jika media menyatakan memihak –secara terbuka- pada kekuatan politik tertentu, dalam meproduksi dan menyajikan produk jurnalistik, maka pagar Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi batasannya. kebijakan redaksi tersebut harus disepakati suka-rela oleh pengelola, sampai dengan wartawannya. Tidak boleh ada paksaan, yang itu artinya tidak boleh ada intervensi. Keberpihakan pada kelompok atau individu tertentu harus menjadi kesediaan bersama. Kesadaran besama.
Belakangan ini marak media maupun wartawan yang penampilannya seakan-akan bagian resmi dari lembaga atau aparatur negara. Media-media sejenis ini pasti belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers.
Buat saya kabar pemberedelan pada Selasa Legi tersebut merupakan salah satu titik penting dalam time line kehidupan. Di usia awal 30-an, memimpin kantor Biro Majalah Berita Mingguan Tempo wilayah Yogyakarta dan Jateng, tentu menantang bagi seorang jurnalis. Tapi tiba tiba semangat itu dijeda. Namun, dalam bingkai besar, pembredelan itu adalah salah satu amunisi merebaknya gerakan Reformasi 1998.