Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Mereka dinyaakan melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dideportasi. Selanjutnya mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado terus memberikan pelayanan terbaik kepada deteni yang berada di Rudenim Manado, salah satunya dengan member layanan video call kepada kerabat atau perwakilan negara.
"Kami masih berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina untuk pemulangan mereka,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Rudenim Manado Deportasi 3 Deteni Warga Negara Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menyampaikan meskipun menjalankan ibadah puasa, pelayanan kunjungan Deteni tetap berjalan seperti biasa.