x

deport filipina

Iklan

Humas Rudenim manado

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Maret 2024

Kamis, 28 Maret 2024 13:36 WIB

Rudenim Manado Kembali Deportasi Dua Deteni Filipina

Mereka dinyaakan melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dideportasi. Selanjutnya mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Halo Sobat Rido….

Rudenim Manado Kembali mendeportasi dua Warga Negara Filipina pada Rabu, 27/03/2024. Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

Sebelum dideportasi kedua deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
untuk dilakukan serah terima deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deteni di Deportasi ke negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.20 WIB dengan tujuan Manila Filipina

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Kedua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. ”Sebelumnya kedua warga negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 12 Februari yang lalu,” kata hananto

Karudenim menambahkan bahwa kedua deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”Selanjutnya mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” ujarnya.

 

Ikuti tulisan menarik Humas Rudenim manado lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler