Halo Sobat Rido….
Rudenim Manado Kembali mendeportasi dua Warga Negara Filipina pada Rabu, 27/03/2024. Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebelum dideportasi kedua deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
untuk dilakukan serah terima deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina
Deteni di Deportasi ke negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.20 WIB dengan tujuan Manila Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Kedua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. ”Sebelumnya kedua warga negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 12 Februari yang lalu,” kata hananto
Karudenim menambahkan bahwa kedua deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”Selanjutnya mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” ujarnya.
Ikuti tulisan menarik Humas Rudenim manado lainnya di sini.