Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado telah mendeportasi tiga deteni warga negara Filipina pada 14/03/2024. Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rudenim yang dilakukan oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha Jusien Nahumury bersama Staf
Petugas dan deteni diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta. Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas deteni oleh petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Deteni dideportasi menggunakan pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.20 WIB dengan tujuan Manila, Filipina, Selanjutnya nama para deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan
Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi
Perlu diketahui bahwa deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011
Deportasi merupakan kewenangan tindakan administratif keimigrasian oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).
Ikuti tulisan menarik Humas Rudenim manado lainnya di sini.