Paulus Hananto: Setiap Pelanggar Undang-undang Keimigrasian Kami Deportasi
Rabu, 15 Mei 2024 19:07 WIB![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2024/05/14/f202405140846335.jpg)
Sepanjang Januari hingga 14 Mei sudah 23 WNA yang dideportasi.
Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian. Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).
Sepanjang 1 Januari S/D 14 mei 2024 Rudenim Manado telah mendeportasi 23 warga negara asing (14/05/2024). "Dari berbagai negara kebanyakan Deteni dari Filipina yang kami deportasi, Mereka kebanyakan tidak memiliki dokumen perjalanan sehingga melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Hananto
Menurut Hananto saat ini jumlah deteni yang berada di Rumah Deteni Imigrasi Manado sebanyak 37 orang. Rinciannta: delapan deteni warga negara Afganistan, tiga deteni warga negara Nigeria, 25 deteni Filipina dan satu deteni India, "Kami sudah koordinasikan dan mereka akan dideportasi dalam waktu dekat," kata dia.
![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/profile-default.jpg)
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2024/05/14/f202405140846335.jpg)
Paulus Hananto: Setiap Pelanggar Undang-undang Keimigrasian Kami Deportasi
Rabu, 15 Mei 2024 19:07 WIB![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2024/03/28/f202403281244175.jpg)
Rudenim Manado Kembali Deportasi Dua Deteni Filipina
Kamis, 28 Maret 2024 13:36 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler