Paulus Hananto: Setiap Pelanggar Undang-undang Keimigrasian Kami Deportasi

Rabu, 15 Mei 2024 19:07 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sepanjang Januari hingga 14 Mei sudah 23 WNA yang dideportasi.

Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian. Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepanjang 1 Januari S/D 14 mei  2024 Rudenim Manado telah mendeportasi 23 warga negara asing (14/05/2024). "Dari berbagai negara kebanyakan Deteni dari Filipina yang kami deportasi, Mereka kebanyakan tidak memiliki dokumen perjalanan sehingga melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Hananto

Menurut Hananto saat ini jumlah deteni yang berada di Rumah Deteni Imigrasi Manado sebanyak 37 orang. Rinciannta: delapan deteni warga negara Afganistan, tiga  deteni warga negara Nigeria, 25 deteni Filipina dan satu  deteni India, "Kami sudah koordinasikan dan mereka akan dideportasi dalam waktu dekat," kata dia.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Humas Rudenim manado

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler