DPR Menganvaskan Rakyatnya
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBDPR ingin membuat dirinya sebagai lembaga yang superbody melalui UU MD3
Oleh : Fajar Subhi
Pada umumnya, kita telah mengetahui apa itu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia –yang lebih familier dengan sebutan DPR--, yakni lembaga pemerintah tertinggi dan perwakilan rakyat yang berfokus pada bidang legislatif. Saat ini, DPR diketuai oleh Bambang Soesatyo yang merupakan fraksi dari Partai Golongan Karya.
Mengapa tulisan ini berjudul “DPR Menganvaskan Rakyatnya?” Menurut KBBI, menganvaskan artinya ialah memukul roboh sampai tergeletak di kanvas. Artinya, penulis memiliki maksud, bahwa, DPR memukul roboh rakyat hingga tergeletak di kanvasnya. Kurang lebih seperti itu. Tentu, tengah terjadi pengesahan UU yang memiliki kontroversi (red: DPR berulah) yang patut kita diskusikan secara intelek.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD –yang disingkat UU tentang MD3. Dalam UU MD3, ada tiga pasal yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR. Yang pertama adalah Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. Lalu, Pasal 122 huruf k, MKD bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Tampaknya, kinerja DPR semakin mundur. Seyogianya, sebagai lembaga tertinggi legislasi di tatanan pemerintah, melibatkan pendapat rakyat untuk melakukan sebuah pengesahan terhadap UU ataupun menunjukkan jatidirinya sebagai representasi rakyat. Bukan untuk merobohkan rakyat dengan disahkan UU tersebut. Pengesahan tersebut hanya untuk menjadikannya sebagai lembaga yang superbody.
Terdapat ambiguitas dalam redaksi pasal 122 huruf K yang disahkan, yakni terletak pada kata ‘merendahkan’. Kata yang mengandung multitafsir ini rawan digunakan untuk kepentingan politik. Sederhananya, siapapun yang ‘merendahkan’ DPR dan anggota DPR dapat dipidana. Sudah menjadi konsekuensi secara logis bilamana suatu lembaga negara mendapat kritik dari rakyatnya –yang memandatkan negara agar diorganisasikan dengan baik.
Dalam konsepsi yang digagas oleh Jact Rothman mengenai model pembangunan yang relevan, yakni social activity model, DPR seyogianya melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Jact Rothman menyatakan bahwa model ini memperlakukan masyarakat sebagai sesuatu yang inheren dalam kehidupan sosial yang diakui statusnya. Masyarakat melakukan tindakan yang konstruktif, terarah dan terencana untuk menyerap dan mengartikulasikan kepentingan rakyat. Maka, tidak semestinya suatu lembaga negara –yang menaungi rakyat—merobohkan kepentingan rakyat dengan disahkannya UU MD3.
Pemerintahan yang berdasar pada kepentingan rakyatnya, akan menjadi negara yang berasaskan kepada kebersamaan rasa. Maka akan terjadi kolaborasi yang indah antara rakyat dan negaranya –terkhusus Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi representasi rakyat dalam pengesahan UU. Indonesia ialah negara yang menjunjung nilai demokrasi. Berbentuk Republik –kembali kepada publik. Bilamana itu terjadi, maka Indonesia akan menjadi negara yang menanamkan nilai sosial. Lagi-lagi, DPR perlu disentil. Sekali lagi, DPR perlu disentil agar dapat melukiskan kepentingan secara bersama atas dasar kepentingan umum diatas kanvas. Bukan untuk menganvaskan –memukul roboh hingga tergeletak rakyatnya.
Referensi Bahan Tulisan :
Bisri, Ilhami. 2014. Sistem Hukum Indonesia : Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Nasrulloh, Adon. 2014. Sosiologi Pembangunan. Bandung : Pustaka Setia.
Red Soldier. 2017. RED’S PROGRESS : Catatan Jalan Juang. Sukabumi : Jejak Publisher.
https://nasional.tempo.co/read/1062647/uu-md3-disahkan-zulkifli-hasan-sebut-3-nama-calon-pimpinan-mpr diakses pada tanggal 13 Maret 2018 pukul 13.40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman “DPR Sarankan Uji Materi ke MK” di dapat di : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/12034911/daripada-keluarkan-perppu-uu-md3-ketua-dpr-sarankan-uji-materi-ke-mk. diakses pada tanggal 13 Maret 2018 pukul 13.30 WIB
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
DPR Menganvaskan Rakyatnya
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler