x

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperketat mekanisme pencairan dana desa setelah muncul desa fiktif.

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 20 November 2019 03:54 WIB

Sri Mulyani Bekukan Dana 'Desa Fiktif'’: Kok Masuk Permendagri, Kecolongan Pak Jokowi?

Menteri Keuangan Sri Mulyani rupanya tak main-main mengenai desa-desa yang diduga bermasalah. Kementerian ini membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Keuangan   Sri Mulyani  rupanya tak main-main mengenai desa-desa yang diduga bermasalah.   Kementerian yang dipimpinnya kini  membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,  Astera Primanto Bhakti,  Selasa, 19 November 2019.

Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa. "Ini yang nanti akan kita bekukan sejumlah apa yang direkomendasikan Kemendagri," katanya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan  fiktif, tapi bodong?
Heboh soal  “desa  fiktif” mula-mula dipicu oleh pernyataaan Menteri Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Ia mensinyalir adanya desa yang berpenduduk amat sedikit.  Kasus  yang terjadi di Kabupaten  Konawe, Sulawesi Tenggara  tersebut memang sudah lama diselidiki oleh kepolisian  setempat, tapi tak kunjung beres.

Setelah tim Kementerian Dalam Negeri  turun ke Kabupaten Kanowe.  Di sana memang ada sejumlah desa yang bermasalah. .  Tim Kemendagri menemukan sejumlah  desa dari sebanyak 56 desa yang diteliti diduga cacat hukum  karena  dibentuk lewat  perubahan peraturan pemerintah daerah  yang melanggar  prosedur pada 2011.

Dari sejumlah desa itu, tim Kemendagri menyimpulkan bahwa 34  desa telah memenuhi syarat. Sebanyak  18 desa masih perlu pembenahan  dan  empat  desa  yang perlu dievaluasi. Keempat desa yang bermasalah  itu adalah Arombu , Lerehoma, Wiau, dan  Napooha. Total alokasi dana untuk keempat desa itu selama tiga tahun terakhir mencapai Rp 9,3 miliar, tapi dana yang sudah telanjur dikucurkan Rp 4,4 miliar.

Sesuai data Badan Pusat Stastistik, banyak desa  di Konawe  yang berpenduduk kurang dari  seratus jiwa, jauh di bawah syarat yang diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, syarat  minimal jumlah penduduk bagi desa baru adalah dua ribu jiwa.

Data BPS Kecamatan Latoma, Kabupaten Kanowe, 2019

Demi mengakali   syarat itu,  Kabupaten Konawe diduga  memanipulasi pembentukan desa baru itu, sehingga  seolah-seolah sudah dilakukan sebelum terbit UU Desa. Kepolisian semestinya mengusut  tuntas hal ini dan menyeret pejabat yang terlibat ke pengadilan. Kasus Kanowe tidak hanya menyangkut  manipulasi administrasi pemerintahan tapi juga ada indikasi korupsi dana desa.

Pemerintah Kecolongan?
Sejauh ini tim Kementerian Dalam Negeri  tidak  membeberkan 56 desa yang diverifikasi  (ulang) di Kabupaten Konawe.   Yang pasti,  cukup banyak pembentukan desa baru  di Konawe sesuai perda 2011.  Diduga kuat  desa- desa itu telah masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 137 Tahun 2017 tentang  Kode dan Data Administrasi Pemerintahan.

Data Desa Permendagrri no 137 tahun 2017

Data Desa Permendagrri no 137 tahun 2017

Yang  jelas,  keempat desa yang dianggap bermasalah itu, yakni Arombu, Lerehoma, Wiau, dan  Napooha, sudah tercantum dalam Permendagri itu.

Tidak seharusnya desa yang  masih bermasalah secara  hukum masuk ke dokumen pemerintah itu karena akan mengacaukan perencanaan  anggaran.

 ****

                                                    

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler