x

Hakim Jamaluddin (dok PN Medan)

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Sabtu, 30 November 2019 18:07 WIB

Ditemukan di Jurang Sawit, Hakim Jamaluddin Diduga Dibunuh: Ini Kasus yang Ditangani

Hakim Jamaluddin, 55 tahun, di temukan tewas di kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang, 29 November 2019

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hakim Jamaluddin, 55 tahun,  di temukan tewas di kebun sawit di  Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang, 29 November 2019.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Medan itu  ditemukan di dalam mobilnya yang terperosok ke jurang  kebun sawit. Paginya, Jamaluddin masih masuk kantor sebentar, tapi kemudian pergi.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru Inspektur Satu R Ginting, korban diduga dibunuh. “Untuk sementara kita menduga korban pembunuhan. Korban ditemukan di lantai mobil bagian bangku tengah dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan. “kata Ginting kepada Tempo, 29 November 2019.

Baca juga:
Viral Direktur BTN dan Gerakan Rizieq Shihab: Ternyata Ini Salah Kaprahnya

Mahkamah Agung menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari polisi. "Kami juga sedang menunggu keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. Semoga secepatnya dapat keterangan yang resmi agar tidak timbulkan masalah," kata Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sabtu, 30 November 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lokasi ditemukan hakim Jamaluddin

Menurut rekan-rekannya, tak ada kasus menonjol yang ditangani Jamaluddin selama ini.  Tak ada pula ancaman yang pernah dikeluhkan.   Berikut ini sekedar contoh kasus-kasus yang pernah ditangani  Jamaluddin:

Kasus  Jocelyn Isabella
Pengadilan Negeri Medan pernah menangani kasus  berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dengan terdakwa   Jocely Isabella Tobing.  Tahun lalu,  warga Kecamatan Maimun ini dituduh membikin postingan di media sosial yang berisi kata-kata yang menyingung orang Islam.  Saat itu, Jocely sedang ribut dengan warga setempat.

Nah, seperti diberitakan oleh metro24.com,  majelis hakim PN Medan akhirnya menvonis terdakwa dengan hukuman 16 bulan penjara pada 17 Mei 2019.     Kasus ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar dengan hakim anggota Jamaluddin dan Eli Warti.

Terdakwa Jocelyn langsung menitikkan air mata begitu divonis. Ia menyatakan terima putusan dari majelis hakim.“Terima pak hakim,” ucap Jocelyn seraya menangis. Saat diwawancarai wartawa, Jocelyn mengaku menyesal telah memposting kata kata tersebut

Gugatan terhadap PTPN Langsa 1
Kisahnya,  PTPN Langsa 1  digugat oleh dua perusahaan, yakni CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri.   Intinya kedua perusahaanya ini menuntut pembayaran utang denda pembelian pupuk yang mencapai Rp3,9 miliar lebih.

Utang denda tersebut muncul dari perjanjian jual beli pupuk antara PTPN 1 Langsa dan dua rekanan itu pada 2013.  Menuru kuasa hukum mereka,  ada keterlambatan pembayaran yang dilakukan sejak 2015.

PN Medan  memutus gugatan tersebut  pada  23 Juli 2019.  Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz  menolak gugatan itu.  Majelis hakim ini beranggotakan Jamaluddin dan Gosen Butar-butar.

Putusan itu membuat kecewa Basir Pardede, pengacara penggugat.  “Izin majelis hakim, putusan majelis bacakan sudah ada pada kami dan sama, jadi kami walk out dari persidangan ini, “ ujar Basir seperti ditulis oleh Medanz.id.

Kasus Pemalsuan Tanah
PN Medan juga menangani kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.349 meter persegi dengan terdakwa Apriliani, 28 tahun. 

Pada sidang  perdana yang digelar  8 Oktober  2019, seperti ditulis oleh Tribunnews.com, wartawan sempat melihat   terdakwa masuk ke ruangan Humas Hakim Jamaluddin diikuti oleh dua orang yang diduga keluarganya. Padahal tepat di samping pintu masuk ruangan Humas jelas tertulis dengan huruf kapital 'TIDAK MENERIMA TAMU URUSAN PERKARA'.

Bahkan, sebelum masuk ke dalam ruangan, Hakim Jamaluddin dan terdakwa Apriliani juga terlihat mengobrol di depan ruangan tunggu jaksa yang berada persis di samping ruangan Humas PN Medan. Setelah 5 menit berada d Aprliani pun keluar untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan dirinya.

Berita itu juga muncul di metro24.com dan harianandalas.com.  Hanya, semua pemberitaan itu tidak memuat komentar atau tanggapan dari Jamaluddin. ***
Baca juga:
Viral Direktur BTN dan Gerakan Rizieq Shihab: Ternyata Ini Salah Kaprahnya

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler