4 Pejabat KPU Jambi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 November 2021 13:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peristiwa Korupsi di KPU Tanjabtim,Jambi

Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, terdiri dari inisial N, selaku Ketua, S selaku Sekretaris, H selaku Bendahara dan M, selaku pejabat PPSPM dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, oleh  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, dalam konferensi persnya mengatakan, ke empat orang itu telah ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 2 November 2021, berawal dari N. Kemudian, pada tanggal 8 November 2021 menyusul Tiga orang lagi sebagai tersangka, yakni S, H dan M.

“Mereka ditetapkan jadi tersangka, terkait dengan adanya kerugian uang negara Rp 892.000.000 , berdasarkan hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik. Dengan temuan dana perjalanan dinas, pengadaan ATK dan kegiatan fiktif,” kata Rachmad Surya Lubis, dalam keterang Persnya, beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya Tanjabtim.

Dicontohkan oleh Rachmad Surya Lubis, diantaranya tentang pembiayaan perjalanan dinas, yang harusnya Rp 150 ribu, tetapi didalam SPJ dituliskan sebesar Rp 350 ribu. Selain itu, pengadaan ATK tanpa kontrak, sehingga kerugian negara dari keuangan APBD mencapai Rp 892.000.000,ungkapnya.

Terkait dengan empat tersangka itu, Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Tanjabtim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Reynold, baru berhasil mengamankan dua tersangka, yakni S, H, dirumah kediamannya Kota Jambi, dengan pengawalan dari Aparat Kepolisian Polres Tanjabtim. Sementara, Dua tersangka lainnya inisial N dan M tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan dirumah kediamannya Kota Jambi.

Selanjutnya, kepada Dua tersangka N dan M yang belum ditemukan, ditetapkan menjadi DPO dengan pencengkalan, sejak Kamis (11/11). Keempat tersangka ini, menurut Rachmad Surya Lubis, diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Karena melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP, tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Kejari Tanjabtim yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Reynold, mengatakan bahwa, ke empat orang itu dijadikan tersangka, setelah Tim Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi pihak KPU Tanjabtim, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait dengan dua tersangka yakni S, H yang telah diamankan, akan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini sampai dengan tanggal 29 November 2021 mendatang, dan kedua orang itu dititipkan di Polres Tanjabtim. (Djohan Chaniago).

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler