3 dari 12 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan Tol Sicincin Melibatkan Oknum BPN

Kamis, 23 Desember 2021 20:18 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untuk mendapatkan uang Rp 28 Miliar, Panitia Ganti rugi libatkan 8 orang Masyarakat Desa, seakan akan jadi pemilik tanah.

Pemberkasan 12 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar, sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). 

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, 12 orang tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang, oleh Kejati Sumbar. 7 diantara nya berinisial SY, BK, MR, SP, KD, AH, RF, Kelompok warga masyarakat penerima ganti rugi, sedangkan 5 dlainnya SS dan YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, dan 3 orang lainnya. J, RN, US dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), selaku panitia pengadaan tanah.  

Ke-12 orang itu dijadikan tersangka, merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar, terkait adanya pembayaran ganti rugi untuk jalan tol tersebut. Padahal, dari catatan bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang pariaman, lahan seluas 10 hektar itu adalah milik Pemda Kabupaten Padang Pariaman, atas peralihan Ibu Kota Kabupaten (IKK) dari Parit Malintang, pada tahun 2007, dan uang gantiruginya telah dibayarkan kepada para penggarap tanah.   

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, lebih lanjut mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan 12 orang tersangka ini, tidak ada hubungannya dengan ganti rugi pengerjaan royek jalan tol, dan bukan pengerjaan fisik proyek tol. Dengan demikian tidak menimbulkan dampak pada pengerjaan jalan tol Padang-Sicincin, Provinsi Sumatera Barat - Pekanbaru.

Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah. Untuk pembangunan Jalan masuk tol ruas seksi I Padang-Sicincin yang sudah rampung dikerjakan.  

Menurut Marthen Robert Singal Director Project PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI), untuk ruas jalan tol Padang-Sicincin - Pekanbaru, pihaknya masih tetap bekerja sesuai program yang telah direncanakan sebelumnya. Dia (Marthen Robert Singal) juga berharap, agar mega proyek nasional yang dikerjakan oleh pihaknya itu bisa selesai tepat waktu, dan dapat berjalan lancar.  

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat Suyanto mengatakan, 12  tersangka yang ditahan itu, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat 4, ancaman pidananya, 5 tahun ke atas, bisa sampai 20 tahun. "Masing-masing tersangka sudah didampingi pengacaranya, kata Suyanto.

Terkait kerugian negara, akibat dugaan praktek korupsi itu, jumlahnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp27.859.178,142. Alat bukti berupa tanda terima pembayaran pembebasan lahan jalan tol, yang diterima oleh sejumlah oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi yang dikuatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian kita kuatkan pula dari rekening koran dan buku bank.

Untuk penetapan tersangka, Kejati Sumbar telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan dalam proses penyidikan, sejak tanggal 21 hingga tanggal 27 Oktober 2021. Langsung penetapan subjek tersangka. Sedangkan objek permasalahan lahan tanah yang dimanipulasi datanya untuk mengambil uangnya ganti rugi lahan seluas 10 hektare itu terletak di taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit malintang, Kabupaten Padang Pariaman Kejati Sumbar.  

Padahal, secara fisik. Lahan tersebut (Kehati) di Parit malintang, telah dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Sejumlah perkantoran dinas (2014). Pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan itu (Taman Kehati) berdasarkan SK Bupati, pada tahun 2014. telah dilakukan dari dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup, dan dana APBD Padang Pariaman.  

Pembangunan gedung Pemkab Padang Pariaman itu dilakukan, karena Pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan Taman Kehati itu telah diterima oleh 8 orang masyarakat penggarap lahan, dan pada saat adanya rencana pembangunan proyek jalan tol Padang-Sicincin pada 2020, data lahan tanah Taman Kehati itu dimanfaatkan kembali, oleh para tersangka, untuk mendapatkan keuntungan.    

Area Taman Kehati, sebagai aset Pemerintah Kabupateb Padang Pariaman ini. Statesnya masih berbentuk hutan (Taman), kebetulan, terkena untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Modus korupsi ini terealisasi, karena ada keterlibatan oknum pejabat terkait dilingkungan  Pemkab Padang Pariaman, untuk mendapatkan keuntungan.  

Akhirnya niat buruk ini terungkap juga, setelah pihak Kejati Sumbar mencium adanya praktek korupsi, hingga 8 warga masyarakat yang menerima uang ganti rugi dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru dan 5 pejabat dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari dijadikan tersangka dalam kasus korupsi (Djohan Chaniago).  

 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler