x

Iklan

Anggun Istiqomah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 April 2023

Sabtu, 8 April 2023 16:21 WIB

Pasal 27 UU ITE : Benarkah Pasal Karet?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak pengesahan UU ITE pada tahun 2011 dan mendapat revisi pada tahun 2016, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE mendapat cuitan dari berbagai komentar positif dan negatif di masyarakat. Hal ini jelas karena pada pasal yang tertulis didalam UU ITE bertentangan dengan beberapa pasal seperti kebebasan berpendapat dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Jika kita menilik tujuan dari pembuatan UU ITE, dapat kita pahami bahwa UU ini dibuat untuk mengatur bagaimana masyarakat bermedia sosial sesuai dengan etika dan norma di masyarakat. Selain itu, UU ITE juga dibuat agar kejahatan di transaksi maupun media dapat dipidana agar menciptakan keamaan bagi pengguna elektronik. Tertuang dalam pasal 4e yang menjelaskan bahwa tujuan dari pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik guna memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Undang-undang ite nyatanya telah memenuhi 3 nilai dasar hukum, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Lalu mengapa masih dituduh dengan sebutan pasal karet?

Presiden jokowi dalam pidatonya pada 15 februari yang disiarkan oleh kompasTV, menyampaikan pernyataannya terkait UU ITE yang dinilai meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai berikut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 “Banyak masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan...... antara lain undang-undang ITE. Undang-Undang ITE yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan dengan hati-hati. (sehingga perlu) dibuat interpretasu resmi terhadap pasal-pasal (UU ITE) agar jelas (maksud dan tujuan).”

  Alasan dari banyaknya penolakan uu ite di masyarakat adalah karena terdapat multitafsir dalam pasal-pasal yang ada, terkhusus di pasal 27. Seperti kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer yang dilaporkan oleh keluarga kepala sekolah SMAN 7 Mataram karena dianggap telah mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya suatu dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Padahal Baiq Nuril sedang membela dirinya dengan merekam percakapan mesum kepala sekolah sebagai bukti pelecehan terhadap dirinya.

 Mahfud MD kemudian turut ikut menyampaikan pendapatnya di acara Rosi KompasTV bahwa terkait dengan pasal-pasal yang bermasalah memang diperlukan revisi. Revisi yang dimaksud tidak dengan menghapus, mengubah keseluruhan atau menghilangkan, namun dengan penambahan kata dikalimat-kalimat yang dianggap memiliki muatan multitafsir. Seperti yang dikatakan pak Mahfud bahwa pasal 27 dianggap pasal karet jika ditafsirkan secara tidak sesuai oleh penegak hukum karena hanya tertulis “bahwa setiap orang tanpa hak mendistribusikan.....” yang diakhiri dengan ancaman hukuman pidana. Akibat multitafsir tersebut, diperlukannya penambahan kalimat setelah mendistribusikan dengan kalimat “untuk diketahui oleh umum”. Sehingga jika hanya dibagikan kepada yang bersangkutan dan untuk pembelaan diri maka tidak dapat dipidana menggunakan pasal ini. 

Pasal 27 kerap menjadi temeng bagi orang-orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjadi pasal yang efektif dibutuhkan ketelitian penegak hukum dalam menafsirkan kalimat-kalimat di pasal-pasal tersebut. Karena jika pasal ini digunakan dan ditafsirkan dengan baik, tentu dampak positif bagi orang-orang yang benar membutuhkan akan sangat terbantu, terlebih dalam upaya menjaga kehormatan diri.

Ikuti tulisan menarik Anggun Istiqomah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB