Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa

Selasa, 21 Mei 2024 08:02 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korupsi di Indonesia dalam lima tahun terakhir menyentuh angka 2.281 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 5.111 orang.

Korupsi di Indonesia dalam lima tahun terakhir menyentuh angka 2.281 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 5.111 orang. Kasus tertinggi terjadi pada 2022 yang mencatatkan 579 kasus. Tersangka yanh telribat bejrumalh 1396 orang tersangka (katadata.co.id, 2023).

Indonesia berada pada peringkat 110 di dunia dengan kasus korupsi terbanyak ada di tingkat desa. Dana Rp1 MIliar satu tahun untuk setiap desa merupakan dana yang sangat besar dan akan menjadi  faktor utama yang memicu terjadinya kasus korupsi seandainya kurang nya pengawasan terhadap pihak desa yang terlibat apalagi pihak desa seringkali bekerjasama dengan pengawasan desa supaya melancarkan jalannya tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perpanjangan masa pemerintahan kepala desa yang baru saja ditetapkan (kompas.com), pembuatan semakin mudahnya terjadi kasus korupsi tingkat desa, korupsi level desa menempati posisi pertama sebagai penyumbang kasus korupsi terbanyak yang terungkap dari tahun 2015-2021 dengan kerugian 433,8 milyar (ICW,2023).

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 155 jumlah kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 252 orang sepanjang tahun 2022 lalu dengan persentase 26,77 % dari jumlah total kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 yang ditangani pihak berwajib, korupsi tingkat desa memang sangat muda terjadi karena banyaknya masyarakat yang acuh dan tidak peduli dengan keuangan serta pembangunan desa belum lagi banyaknya pihak terkait untuk melancarkan tindakan tersebut tidak dapat dihindari maka dari itu masyarakat seharusnya ikut memantau jalannya proses keuangan desa yang digunakan supaya bisa menekan angka korupsi yang ada level desa.

Semenjak diubahnya undang-undang KPK No. 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 mengisyaratkan ada keseriusan pemerintah untuk terus memberantas korupsi. Sebagian besar ahli menganggap undang-undang ini masih banyak sekali celah dan kelemahan. Di lain sisi undang-undang perampasan aset masih belum juga di resmikan. 

Menurut Kaufmann (2014), pengadaan barang/jasa (PBJ) adalah aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi, dan ini terjadi dimanapun di seluruh dunia (2021). Pengadaan sangat penting dalam keberhasilan pengelolaan pemerintahan, karena kegiatan ini memiliki anggaran yang besar dan rentan terhadap risiko penipuan atau manipulasi data. 

Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka korupsi terutama di tingkat daerah dan desa mulai dari penguatan hukum reformasi birokrasi pendidikan sosial dan masih banyak lagi namun data menunjukan upaya tersebut belum bisa menurunkan angka kasus korupsi pada tingkat desa, maka dari itu penulis memberikan sebuah gagasan berupa aplikasi collaborative government untuk menekan angka korupsi pada tingkat desa, ide ini mengusung konsep kolaborasi seluruh pihak terkait mulai dari masyarakat desa sampai pihak berwajib dengan fitur pelaporan dan pendidikan politik edukasi dan seluruh kontak pelaporan pihak berwajib, serta kontak pelaporan dilengkapi juga dengan fitur fitur pendukung sebagai alternatif solusi untuk menekan angka korupsi tingkat desa di Indonesia.

Bagikan Artikel Ini
img-content
reno Sanjaya

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa

Selasa, 21 Mei 2024 08:02 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler