Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
artikel ini ditulis dalam rangka merespon polemik salah satu pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik namun tidak ditindak tegas oleh dewas. alasan dewas KPK karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan Keputusan presiden. hal ini akhirnya menggugurkan penegakan sanksi etik terhadap yang bersangkutan. padahal, semestinya sekalipun ia telah mengundurkan diri, hal tersebut tidak serta merta membuatnya bebas dari sanksi etis. dengan kata lain, penegakan etik oleh dewas KPK terhadap Lili merupakan keharusan untuk menunjukan berfungsinya sistem penegakan etis di dalam tubuh KPK. selain itu, sebagai konsekuensi atas perubahan regulasi KPK, maka semestinya patut dilakukan. hal ini yang disoroti dalam artikel ini. penulis mencoba menjelaskan dan menarasikan secara lebih renyah agar dapat dibaca lebih santai.
Semangatnya bukan lagi menguatkan lembaga anti korupsi tersebut. Tapi, terselip niat 'melikuidasi' komisi anti-rasuah.