x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Rabu, 26 Agustus 2020 20:20 WIB

Sri Mulyani Menindak Lanjuti Temuan BPK Soal Kasus Jiwasraya dan Asabri


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) audited tahun 2019.Temuan masalah ini terkait kelemahan sistem pengendalian internal seperti kewajiban pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan telah menindaklanjuti temuan signifikan tersebut.
Dia mengungkapkan terkait penatusahaan Piutang Perpajakan, Pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS).

"Terkait PMN pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri pemerintah telah meminta keduanya untuk merencanakan pemeriksaan LK tahun 2020, sehingga dapat mendukung penyajian investasi Permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," kata dia dalam rapat virtual, Selasa (25/8/2020).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu terkait penatausahaan aset KKKS, pemerintah akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS. Dari aspek teknologi informasi, menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS.

Kemudian terkait penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyesuaian atas sejumlah aset eks BLBI serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.

Lalu untuk pendanaan pengadaan tanah PSN, pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada KL terkait. Untuk tahun 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN TA 2020.

"Terkait penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran," ujar dia.

Kemudian terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability pada PT Asabri, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, perlu melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk menggunakan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

"Temuan BPK atas penyertaan modal negara (PMN) pada Asuransi Jiwasaraya dan Asabri. Kami akan minta Jiwasraya dan Asabari untuk merencankan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020. Sehingga dapat mendukung penyajian inevstasi permanen pada lkpp tahun 2020 secar andal," kata dia

Untuk diketahui, BPK sebelumnya pernah berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kinerja Asabri, menyusul kerugian investasi yang dialami oleh perusahaan asuransi untuk TNI dan Polri.

Anggota BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus Asabri ini bisa lebih dari Rp 10 triliun.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB