Dosen Pengampu: Sri Dewi Wahyundaru
email: sridewi@unissula.ac.id
Achmad Shidqul Azis
Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Perencanaan audit merupakan suatu tahapan awal yang harus di lewati oleh seorang auditor sebelum melakukan kegiatan audit. Perencanaan akan berpengruh terhadap pelaksanaan. Oleh sebab itu perencanaan audit harus di desain sebaik mungkin sehingga tujuan dari pelaksanaan audit dapat tercapai tepat pada waktunya.
Menurut standar pekerjaan lapangan pertama Profesional Akuntan Publik (SPAP) mensyaratkan adanya perencanaan yang memadai yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. (IAI, 2001).
Tujuan dari perencanaan audit adalah untuk mengurangi ketidakefektifan perkerjaandan resiko terkait dengan resiko bawaan dan resiko pengendalaian di dalam perkerjaan audit. Tanggung jawab dan peran partner dalam perencanaan adalah merancang audit dan kesesuaian anggota di dalam perikatan audit terkait dengan tanggung jawab dari setiap team. Didalam team perikatan audit membantu partner untuk menyusun perencanaan audit yang mampu diterapkan serta memenuhi kriteria standart yang telah ditentukan.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
- Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
- Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
- Metode yang digunakan oleh ent itas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
- Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
- Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
- Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
- Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
Selain langkah-langkah perencanaan tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan auditor pada tahap perencanaan yaitu:
- Menyusun Program Audit
Program audit merupakan daftar prosedur audit yang akan dilaksanakan oleh pekerja lapangan atau penghimpung bukti. Program audit membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan. Program audit harus menggariskan secara rinci prosedur audit yang diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Dengan demikian audit berfungsi sebagai:
- Petunjuk mengenai apa yang harus dilaksanakan dan instruksi bagaimana harus diselesaikan
- Alat untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian audi.
- Alat menilai kualitas yang dilaksanakan
2. Menyusun Jadwal Kerja
Jadwal kerja merupakan perencanaan mengenai kapan program audit dilaksanakan pada entitas yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan pekerjaan lapangan biasanya diklarifikasikan dalam dua kategori, yaitu:
- Kerja interim. Pada umumnya dillaksanakan antara 6 bulan sebelum tanggal neraca sampai dengan tanggal neraca. Kerja interim berkaitan erat dengan penilaian auditor terhadap struktur pengendalian intern klien atau pengujian pengendalian
- Kerja akhir tahun, yaitu pekerjaan audit yang dilaksanakan sejak tanggal neraca sampai dengan dua atau tiga bulan sesudahnya. Kerja ini berkaitan dengan verifikasi akun neraca atau pengujian substansif.
3. Menentukan Staf Untuk Melaksanakan Pemeriksaan
Penentuan staf ini merupakan akhir perencanaan audit. Dalam menentukan personal pemeriksa, auditor harus menetapkan komposisi, misalnya sebagai berikut:
- Seorang partner yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas pemeriksaan
- Satu atau lebih manajer yang bertanggung jawab pada koordinasi dan supervise pelaksanaan program audit
- Satu atau lebih auditor senior bertanggung jawab pada bagian program audit, dan pengawasan kerja asisten
- Akuntan yunior atau asisten yang bertanggung jawab untuk melaksanakan prosedur audit.
Perencanaan audit yang dilakukan dengan baik dapat menciptakan audit yang efisien dan efektif. Kegagalan untuk merencanakan penugasan audit secara tepat dapat menyebabkan penerbitan laporan audit yang keliru atau audit menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Penugasan audit biasanya akan dimulai dari penunjukkan awal atau penunjukkan kembali auditor oleh klien. Setelah itu, auditor menjalankan sejumlah aktivitas yang akan mengembangkan strategi audit secara keseluruhan.
Ikuti tulisan menarik Achmad S Azis lainnya di sini.