x

Iklan

Rozani Nurulfazri Hidayat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Juni 2021

Senin, 14 Juni 2021 06:53 WIB

Jaga si Kecil, Pelecehan Seksual Sudah Tidak Memandang Usia

Selalu gawasi anak anda. Karena mereka juga rentan mengalami pelecehan seksual orang tak bertanggung jawab. Minimnya pengetahuan mengenai hal ini menjadi penyebab terbesar terjadinya perundungan seksual pada anak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti yang kita ketahui, bahwa kasus pelecehan seksual pada anak semakin meningkat dari tahun ke tahun, walaupun banyak yang diantaranya tidak laporkan dan terdokumentasikan. Minimnya pengetahuan mengenai hal ini menjadi alasan terbesar terjadinya pelecehan seksual pada anak. Seperti kasus seorang ayah yang telah melakukan pelecehan seksual pada anaknya yang belum cukup umur pada Agustus, 2020 lalu. Ketidaktahuan seorang pelaku mengenai hal ini, membuatnya sebebas mungkin melakukan hal tersebut tanpa berpikir akibat yang akan terjadi.

Namun selain itu, Becker dan Murphy (1998) menkaji mengenai hal ini lalu didapatkan hasil bahwa pelaku pelecehan seksual pada anak beberapa diantaranya dikarenakan pelaku menderita paraphilia, kelainan mental, dan penyimpangan seksual. Tetapi hal ini dapat dignakan bila sudah didasarkan atas hasil prediksi dari pihak profesional/berwenang dan tidak berarti semua pelaku mengidap ini.

Pelecehan seksual pada anak atau sexual child abuse merupakan tindakan pemaksaan, ancaman atau ketidakberdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual. Aktivitas–aktivitas yang dimaksud adalah melihat, meraba, penetrasi (tekanan), pencabulan, serta pemerkosaan (Orange dan Brodwin dalam Paramastri, 2015). Pada tahun–tahun ke belakang, pelecehan seksual hanya banyak terjadi pada remaja dan orang dewasa, namun belakangan ini banyak dilaporkan terjadi pula pada anak-anak, termasuk balita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang dapat dilakukan orang tua ketika menghadapi masalah ini adalah dengan melihat perilaku anak terlebih dahulu, jika terlihat perilaku-perilaku yang berbeda dari kebiasaannya, maka setelahnya orang tua mesti konsultasikan kepada profesional yang ahli di dalamnya. Setelah berkonsultasi kepada profesional dan terbukti terjadi pelecehan seksual pada anak, maka orang tua wajib untuk melporkannya kepada pengadilan untuk menindak lanjuti.

Banyak pihak yang terkait untuk menanangani kasus ini, satu diantaranya adalah psikolog forensik. Dalam menangani kasus ini, psikologi forensik memiliki peran sebagai berikut (Fulero & Wrightsman, 2009) :

  1. Mengevaluasi Anak 

Psikolog berperan mengevaluasi anak dengan cara mewawancarainya serta melihat bagian lain dari anak, dengan maksud untuk melihat apakah memang benar pelecehan seksual terjadi pada anak tersebut.

  1. Menilai kompetensi untuk bersaksi

Psikolog berperan jika memang dibutuhkan oleh hakim. Tugasnya tersebut adalah melakukan modifikasi dari beberapa prosedur yang biasanya digunakan untuk orang dewasa.

  1. Mempersiapkan anak untuk bersaksi

Psikolog memiliki peran mempersiapkan anak untuk bersaksi di pengadilan yaitu membuat anak senyaman mungkin dan mengurangi stres di dalam ruangan. Cara tersebut contohnya adalah memperbolehkan anak duduk di lantai, membuat ruangan lebih rileks, dan memperbolehkan anak membawa mainannya ke dalam ruangan asal tidak mengganggu jalannya sidang.

  1. Bersaksi sebagai saksi ahli

Setiap pihak terkait bisa saja menjadikan psikolog forensik sebagai saksi ahli. Dalam hal ini, peran psikolog forensik sebagai saksi ahli adalah untuk menjelaskan kondisi psikologis anak, baik sebagai saksi ahli yang melakukan pemeriksaan atas anak maupun tidak (Kusumowardhani, 2017).

  1. Menilai Dugaan Anak

Psikolog berperan menilai dugaan yang disampaikan oleh  orang yang melaporkan, dengan menggunakan teknik wawancara pada korban.

Kasus pelecehan seksual ini terjadi dimana-dimana, namun sedikit yang terlaporkan. Hal ini dapat terjadi karena baik itu orang tua maupun masyarakat luas, masih tabu akan bahayanya pelecehan seksual pada anak, masih menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang biasa dilakukan oleh orang-orang pada anak kecil, serta karena banyak orang sekitar yang akan melaporkan namun tidak punyak bukti yang konkrit.

Melihat kejadian tersebut, maka dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat serta dilakukan psikoedukasi mengenai pentingnya waspadai anak dari perilaku pelecehan seksual. Untuk mencegah peningkatan kasus ini, maka setiap individu haruslah bekerja sama untuk mencegahnya, termasuk Pemerintah. Cara yang dapat digunakan adalah memberikan edukasi mengenai seks sedini mungkin baik di sekolah maupun di rumah dan memberikan poin pada ilmu parenting, agar orang tua di rumahnya masing-masing bisa tetap memahami dan mengajarkan anak akan pentingnya waspadai pelecehan seksual tersebut.

 

REFERENSI

Fulero, S. M., & Wrightsman, L. S. (2009). Forensic Psychology : Third Ed.

Kusumowardhani, R. (2017). Perspektif psikoviktimologi dalam pendampingan dan perlindungan anak korban kekerasan seksual. Egalita, 10(2). https://doi.org/10.18860/egalita.v10i2.4544

Paramastri, I. (2015). Early prevention toward sexual abuse on children. Jurnal Psikologi, 37(1), 1 – 12–12. https://doi.org/10.22146/jpsi.7688

Ikuti tulisan menarik Rozani Nurulfazri Hidayat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler