Mengingat Kembali Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu

Senin, 20 September 2021 11:59 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Teror demi teror terus menjerat Novel Baswedan. Beberapa teror terus terjadi seperti penabrakan yang terjadi berulang kali. Kemudian, yang paling tragis dan paling fatal adalah penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel pada tahun 2017

Kasus penganiayaan Muhammad Kece yang diduga dilakukan oleh terpidana kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte membuka luka lama tentang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Kasus ini bermula dari penangkapan enam pencuri sarang burung wallet di Kota Bengkulu, kemudian Novel Baswedan yang baru saja menjabat sebagai kasat reskrim pada saat itu, membawa keenam terduga pencuri ini ke suatu tempat untuk mengembangkan kasus. Tempat itulah adalah Pantai Panjang yang berada di tepi Laut Lepas. Novel menembak kaki Irwansyah Siregar dan Nuryadi. Sementara, empat pelaku lain diurus oleh anak-anak buahnya.

Nahasnya, salah satu korban yang bernama Mulyan Johani meninggal dunia saat hendak perjalanan ke RSUD Bengkulu. Meskipun begitu, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan Novel hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras dan pembinaan. Haris Azhar, sebagai pengacara Novel menegaskan Novel tidak terlibat dari kasus ini. “Dari temuan kami, jelas disampaikan bahwa Novel Baswedan tidak terlibat pada kasus ini”, ucap Haris.

8 tahun kemudian, kasus ini kembali mencuat meski sudah selesai secara administratif. Tepatnya, Novel Baswedan baru saja menangkap Nazarudin, terpidana kasus Wisma Atlet, Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri yang terlibat di kasus korupsi simulator SIM, dan yang paling dulu adalah Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri yang terlibat kasus pencucian uang dan penggelapan.

3 tahun setelah penangkapan pertama, penangkapan kedua terhadap Novel terjadi lagi dengan kasus yang sama. Saat itu, KPK sedang dalam masa krisis akibat penetapan tersangka Budi Gunawan yang pada saat itu dicalonkan sebagai calon Kapolri tunggal. Pencalonan BG sebagai Kapolri memang cukup menimbulkan polemik. Karena selain BG adalah ajudan Megawati sejak menjadi Wakil Presiden Gus Dur, BG dinilai memiliki rekam jejak yang tidak begitu bagus dan diduga pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Akhirnya, KPK menetapkan tersangka BG yang kemudian berujung kepada pemecatan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK. Dua orang ini kemudian ditetapkan tersangka atas beberapa kasus. Namun belakangan, kedua kasus ini dihentikan seiring dicabutnya penetapan tersangka BG oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Teror demi teror terus menjerat Novel Baswedan. Beberapa teror terus terjadi seperti penabrakan yang terjadi berulang kali. Kemudian, yang paling tragis dan paling fatal adalah penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel pada tahun 2017 yang dilakukan oleh dua orang polisi. Kedua polisi ini hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada tahun 2020.

Setelah tidak lolos TWK pada bulan Mei 2021, Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya dijadwalkan akan meninggalkan Gedung KPK pada 30 September nanti. Meskipun Komnas HAM bahkan Presiden Jokowi menegaskan bahwa TWK KPK tidak menjadi dasar pemecatan, namun KPK terus saja untuk mempercepat pemberhentian pegawai-pegawai yang tidak lulus TWK ini.

Sehingga nantinya jika Novel Baswedan sudah meninggalkan KPK, kasusnya yang pernah menganiaya pencuri burung wallet sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan lagi karena dianggap sudah kadaluarsa dan sudah selesai secara administratif, meskipun OC Kaligis, ahli hukum yang menjadi terpidana kasus suap hakim, pernah menggugat kasus ini ke pengadilan untuk dilanjutkan kasusnya dan mengadili Novel pada tahun 2019 silam.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Nadif Indoflyer

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler