x

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Simanjuntak. Foto- Ist.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Kamis, 13 Januari 2022 06:17 WIB

Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka di Lingkungan LPEI

Diduga karena memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, 3 Pimpinan Perusahaan dan 2 petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ditetapkan jadi tersanga, oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Diduga karena memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola oerusahaan yang baik, tiga pimpinan perusahaan dan dua  petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI. 

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer, Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, hari Kamis (6/1/2022) mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 2,6 miliar terungkap setelah Jampidsus melakukan audit atas data dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  

Mereka yang dijadikan tersangka 1. FS, pada 2015-2018, menjabat Kepala Divisi Pembiayaan UKM, tersangka 2. JAS pada tahun 2016, menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta, tersangka 3. AS, pada tahun 2016, menjabat Direktur Pelaksana Tiga LPEI, tersanka 4. JD, selaku Direktur PT MDI dan tersanka 5. S, selaku Direktur 3 perusahaan, yakni PT JMI, PT MWI dan PT BWI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada tahun 2013 mereka menyalurkan dana sebesar Rp 4,7 triliun kepada 2 Group yang tergabung dalam LPEI. Masing masing Group Walet, membawahi 3 perusahaan, mendapat kucuran dana sebesar Rp 576 miliar. Dana itu disalurkan pada PT. MWI sebesar Rp 175 miliar, PT. JMI, Rp 276 miliar, dan PT. BWI  sebesar Rp 125 miliar.  

Per 31 Desember 2019 dilaporkan oleh Pengurus LPEI bahwa, telah terjadi pinjaman kredit macet. Namun, setelah didalami oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, akhirnya terungkap. Bahwa, uang sebesar Rp 4,7 triliun itu telah disalurkan kepada 8 Group dari 27 perusahaan lainnya, dianggap tidak sesuai dari ketentuan yang telah ditetapkan.  

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, saat ini ke 5 orang tersebut, terdiri dari AS, FS, dan JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, sedangkan JAS dan S ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. selama 20 hari, sampai 25 Januari 2022 mendatang. Guna proses penyidikan, kata Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Simanjuntak.  

“Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus menetapkan ke 5 tersangka itu, setelah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis 6 Januari 2022.  

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso, dalam tanggapannya, terkait dengan 2 petinggi LPEI yang tersandung dalam dugaan kasus ini mengatakan bahwa, Lembaga pembiayaan di bawah pemerintah Indonesia, mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, dengan tetap mengacu pada prinsip dan azas praduga tidak bersalah.  

“Bagi LPEI tetap konsisten untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, dan akan bersikap kooperatif. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab LPEI, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, di lingkungan kerja dan kepada semua pemangku kepentingan LPEI,” kata Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso.

Menurut Rijani, sejak tahun 2018. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memperbaiki semua aktivitas Manajemennya secara signifikan, dengan menerapkan code of conduct serta sanksi yang jelas dan tegas. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI.

Untuk menghindari dari adanya dugaan tindak pidana Korupsi, LPEI telah melakukan penguatan manajemen risiko, melalui peningkatan kualitas SDM. Baik mengenai credit risk, operational risk, legal risk, termasuk reputation risk, dan prinsip kehati-hatian. Inisiatif yang dilakukan LPEI, untuk  memperkuat tata kelola dan sumber daya manusia (SDM), melalui bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menerapkan Whistle Blowing System, pada aplikasi WISE.

“Hal itu peting dilakukan oleh seluruh pejabat LPEI. Termasuk internalisasi dan sosialisasi terkait dengan good corporate governance dan etika, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lembaga LPEI, seperti trustworthy, reliable, unique, service excellence dan teamwork. Dari itu LPEI juga akan terus memonitor pelaksanaan yang diterapkan dilapangan, guna memastikan pakta integritas dan prinsip dalam menjalankan bisnis dilingkungan LPEI sesuai ketentuan,” kata Rijani (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler