x

Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana. Foto- Kapenkum Kejagung.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Selasa, 8 Maret 2022 19:24 WIB

Upaya Untuk Memberikan Efek Jera, 296 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Disita Kejagung

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga saat ini masih memproses eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi, atas aset milik Terpidana Benny Tjokro Saputro. Terkait dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Pencucian uang PT. Asabri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga saat ini masih memproses eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi, atas aset milik Terpidana Benny Tjokro Saputro. Terkait dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Pencucian uang PT. Asabri.

Berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nomor: 6/PID. SUS-TPK/2020/PT.DKI, tanggal 26 Februari 2021, Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor:29/Pid. Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 26 Oktober 2020. Benny Tjokro Saputra ditetapkan sebagai Terpidana.

Benny dituduh dalam dua hal. Pertama, melalukan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan yang kedua, Benny dituduh melakukan Pencucian uang PT. Asabri. Dari dua masalah itu, ia (Benny) dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), merugikan Negara dan dari itu Benny dikenakan hukuman denda, mengembalikan uang kepada Negara sebesar Rp 6.078.500.000. 000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena terpidan mengaku tidak mampu membayar uang pengganti itu, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 Benny menandatangani 3 (tiga) Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana, berupa 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah yang terletak di tiga lokasi. Diantaranya 1. Terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, 177 bidang tanah, dengan luas 935.435 meter persegi.

Selain itu, 2. Terletak di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, 38 bidang tanah, dengan luas 272.766 meter persegi, 3. Di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara. 81 bidang tanah, dengan luas 337.543 meter persegi. Setelah itu Jaksa eksekutor melakukan eksekusi, atas aset kekayaan terpidana Benny Tjokro Saputra, berupa 296 bidang tanah, dengan luas keseluruhan, mencapai 1.545.744 meter persegi.   

Pada hari Rabu (3/6/2020), di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Bima Suprayoga dalam surat dakwaannya mengatakan. Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokro Saputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000.     

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga, dalam persidangan hari Rabu (10/6/2020) di hadapan Majlis hakim yang diketuai oleh Rosmina mengatakan. “ Benny Tjokro Saputro, baik secara sendiri ataupun secara korporasi, telah melakukan dugaan Tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 2008, sampai tahun 2018. Melalui jual beli saham, dengan cara kerja sama dengan sejumlah pihak.  

Hasil dari perbuatan itu, uangnya ditempatkan dengan pembelian tanah dan bangunan miliknya, dibuat atas nama pihak lain. Dengan tujuan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul harta kekayaan-nya, ” kata JPU Bima Suprayoga dalam persidangan ketika itu. Namun, dalam eksepsinya Benny memohon pada majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU dan membebaskan diri Benny, dari segala dakwaan.      

Tetapi sayangnya, Eksepsi yang diajukan Komisaris PT Hanson International (Benny Tjokro Saputro) itu ditolak majlis Hakim. "Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Rosmina. Untuk selanjutnya JPU diperintahkan oleh majlis hakim, untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti dalam persidangan terdakwa Benny Tjokro Saputra yang akan digelar pada hari Rabu (24/6/2020), pada saat itu.   

Akhirnya, pada 26 Oktober 2020, majlis Hakim yang diketuai Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta menetapkan dan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny, sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

Hakim Ketua Rosmina menilai, “ Mereka terbukti, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dalam Jiwasraya, sehingga merugikan Negara hingga Rp 16 triliun,” kata majlis hakim dalam sidang putusannya juga mengatakan bahwa. Dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan merinci, sehingga keberatan yang diajukan Benny tidak berdasar dan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Hakim Rosmina-pun mempersilakan pihak Benny mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi.

Ditingkat banding, Hari Prasetyo divonis penjara 20 tahun, Hendrisman Rahim divonis 20 tahun penjara, sedangkan Syahmirwan 18 tahun penjara, serta Joko Hartono Tirto 20 tahun penjara. Sedangkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup. Selain perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya, keduanya (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) terlibat dalam pencucian uang PT. Asabri. Untuk itu Benny Tjokro dikenakan hukuman pidana denda Rp 16.807.283.375.000 triliun.    

Setelah putusan banding, Benny Tjokro dan Heru Hidayat merasa kurang puas, dan mengajukan Kassasi, tetapi sayangnya pada hari Kamis (26/8/2021). Kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), enam hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu sore (01/09/2021), Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan Eksekusi. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya, dan pencucian uang PT Asabri. Untuk memenuhi kekurang denda pidana Rp 6.078.500. 000.000, dari jumlah kerugian negara Rp 16 triliun itu.

Berkat bantuan Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya, Pada hari Rabu 23 Februari 2022, berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokro Saputro, dalam Perkara Tindak pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana kepada awak media ini, Senin kemarin (07/03/2022) menjelaskan. Jejak Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Benny menerima uang penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membeli tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

Kemudian membeli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu. Lalu Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung, dan Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar, ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain.

Selain itu, Benny membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300, membangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain, kemudian membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari uang jual beli saham, lalu menukarkan uang dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi, dan membeli valuta asing sebesar Rp 158.629. 729.585. Kini Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Sedangkan Terpidana Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang. Sementara itu, Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba. Demikian perjalanan panjang Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam upaya mengembalikan kerugian Negara (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler