x

Kajati-Jambi-Sapta-Subrata-

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Sabtu, 19 Maret 2022 09:39 WIB

3 Perkara Besar Ditangani Kejati Jambi, Ada Oknum Diduga Melakukan Korupsi Pajak

Kejati Jambi tangani dua kasus dugaan korupsi, dan penerima kuasa dari Gubernur Jambi, dalam gugatan Direktur Bank 9 Jambi, dalam kasus perdata

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejati Jambi tengah menangani dua kasus dugaan korupsi, dan penerima kuasa dari Gubernur Jambi, dalam gugatan Direktur Bank 9 Jambi, dalam kasus perdata 

Dalam upaya untuk mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi  dalam pekan ini menangani tiga perkara besar. Diantaranya tentang Pemberian kredit  oleh BTN Jambi. Selain itu tentang dugaan korupsi pembayaran Pajak pembelian minyak solar, dan mempersiapkan Pembelaan Gubernur Jambi dalam gugatan Direktur Bank 9.

Untuk BTN, Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dugaan korupsi, dengan menunjuk 6 orang Tim Jaksa yang diketuai oleh Pratama Amran Lakoni. Proses penyidikan ini akan memanggil 12 orang saksi, yang mengetahui pemberian kredit itu, pemanggilannya dilakukan bergiliran.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah ini dipersoalkan. Sejak BTN memberikan kredit, kepada PT. JAS pada tahun 2017- 2020, pembangunan perumahan Villa Argenta Asri belum selesai dikerjakan oleh developer. Padahal, uang pembeli lahan tanah dilokasi Vila tersebut telah banyak dibayar oleh masyarakat, namun belum juga rumahnya dibangunkan.

Sedangkan untuk kasus Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Insayadi bersama Yayi Dita Nirmala. Sedangkan Terdakwa AT Alias AT, selaku Direktur PT. JTP ditahan dan dititipkan di Polsek Telanaipura, Kota Jambi, sejak Jum’at, 11 Maret 2022. 

Menurut Kejati Jambi, didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany, dalam Siaran Pers-nya Kamis, 17 Maret 2022 mengatakan. AT alias T ditangkap dan dijadikan tersangka, karena diduga melakukan tidak pidana korupsi dalam pembayaran uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas jual-beli BBM Solar.

Tersangka AT, tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). pada waktu itu membeli BBM Solar, dari PT. Puspa Indah Karya, senilai Rp 35.282.500.000. Terkait pembelian minyak Solar itu, Tersangka AT menggunakan faktur pajak PPN, seolah- olah PT. JTP  telah menyetorkan PPN sebesar 10 persen Rp 3.528.250.000 kepada Negara.

Dugaan manipulasi pembayaran uang pajak PPN, yang dilakukan tersangka AT, dari pembelian BBM Solar itu terjadi dalam kurun waktu empat bulan, sejak Maret hingga Juli tahun 2019, membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pelayangan, Kota Jambi.   

Tersangka AT adalah salah seorang Petugas Pegawai Negri Sipil (PPNS) di Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat jendral (Dirjen) Pajak Sumatra Barat dan Jambi. AT juga Direktur PT. JTP, beralamat di Jl. Kol. Pol M. Thaher, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi. 

Dalam kasus dugaan manipulasi pembayaran Pajak, atas nama tersangka AT, penyidik Kejati Jambi memiliki beberapa barang bukti yang telah diserahkan pada Jaksa, berupa 5 bundel buku dokumen perusahaan, dan 1 buah Rekening koran PT JTP nomor rekening 2027777200.

Akibat dari perbuatan tersebut, terdakwa AT diancam melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jambi juga menangani kasus gugatan Direktur Utama Bank 9 Jambi, atas tergugat II Gubernur Jambi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat I, dalam kasus Pedata.

Tergugat II Gubernur Jambi, menyerahkan kepada Kejati Jambi, untuk mewakilinya (Gubernur Jambi), dalam gugatan Direktur Utama Bank 9 Jambi. Penyerahan kuasa itu dituangkan dalam Surat No.526/Setda.Hkm/3.1/11/2022.

Direktur Utama Bank 9 Jambi Dr. Yunsak EL Hacon menggugat para tergugat I dan II, karena adanya penilaian dari tergugat yang menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penggugat pada tahun 2020 dinilai oleh para tergugat tidak wajar.

Menurut Kajati Jambi Sapta Subrata, sesuai dengan Pasal 30 (2) UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 menjelaskan. Dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak didalam atau diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara, atau Pemerintah. Dengan demikian maka Kejaksaan Tinggi Jambi dapat mewakili Gubernur Jambi.

Untuk itu, Kejati Jambi menunjuk empat pengacara negara, yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan, didampingi Dede Setiawan, Leindriza dan Ninik Wahyuni, untuk menghadapi perkara ini di pengadilan, mewakili Gubernur Jambi. Dalam kasus gugatan ini diajukan oleh Sahudi Ersad, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler