x

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 6 April 2022 16:03 WIB

Tumbal dan Korban Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel

Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel yang mangkrak, terindikasi korupsi akan melahirkan Tumbal dan telah menelan korban para rekanan dari pengusaha lokal yang tagihannya ikut mangkrak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel yang mangkrak, terindikasi korupsi akan melahirkan tumbal, dan telah menelan korban para rekanan dari pengusaha lokal yang tagihannya ikut mangkrak.

Kejaksaan Agung nampaknya tidak main main menelisik aroma korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel. Terbukti, pada 5 April 2022, Kejagung memanggil  mantan mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering untuk diminta keterangannya  dalam kasus tersebut diantaranya adalah;  IP mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2011.  BP Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2013. WK Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2016 serta LAD  Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2018

Sebelumnya, pada 2 April 2022 lalu diberitakan, Kejagung juga telah memeriksa  MS, pensiunan/Anggota Tim Prakualifikasi tekn 2009-2012. HW General Meneger Prpyek PT Krakatau Steel 2013-2019. AH, Pensiunan Krakatau Stel (Diretur keuangan PT Krakatau Steel 2015-2016) dan NF, Meneger Strategi Pendanaan PT Krakatau Steel 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para mantan pejabat PT.Krakatau Steel tersebu diperiksa Kejaksaan Agung masih sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara atau kasus pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel yang diindikasikan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari  pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi pada  minggu ketiga bulan maret 2022. Di informasikan bahwa Kejagung  telah memeriksa mantan-mantan direktur di PT Krakatau Engineering dan Pejabat Blast Furnace yakni; FP, Direktur Operasional PT Krakatau Engineering 2010-2017. ASH, Pensiunan PT Krakatau Steel (Direktur Keuangan PT Krakatau Engineering 2014-2015. AA, karyawan BUMN (Direktur Operasiona II PT Krakatau Engineering). H. General Meneger Blast Furnace 2012-2013.

Bukan hanya itu, jauh sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa empat orang yakni orang yang berinisial WH, posisi Karyawan PT Krakatau Steel. RM posisi mantan staf Devisi Perencanaan Teknologi PT Krakatau Steel. Dua orang pihak Swasta yakni RAS dan WS. Satu diantaranya posisinya sebagai mantan Ketua Tim proyek pembangunan Blast Furnace.

Pabrik Blast Furnace ini dibangun PT Krakatau Steel dengan tujuan peningkatan produksi baja nasional dengan menggunakan bahan baku batu bara karena dianggap lebih murah di bandingkan dengan bahan baku Gas. Adapun pemenang tender dari pembangunan tersebut yakni konsorsium MCC CERi (CINA) bersama PT Krakatau Engineering dengan nilai kontrak hampir 7 Trilyun rupiah. Namun sayang, pembangunan pabrik tersebut kemudian mangkrak.

Oleh karenanya wajar jika para (mantan) pejabat PT. Krakatau Engineering di garap Kejaksaan Agung untuk diminta keterangan (sebagai saksi) dalam rangka  untuk bisa disimpulkan siapa yang bakal jadi tumbal (tersangka) dalam kasus tersebut.

Lantas bagaimana dengan MCC CERI yang juga sebagai pelaksana pembangunan Pabrik, apakah para pejabatnya akan lepas?. Sejauh ini Kejagung katanya sedang mengintai 4 orang WNA Cina dari konsorsium MCC CERI yang terkait dengan pembangunan Pabrik Blast Furnace. Kini tinggal menunggu, kira kira adakah dari orang yang sudah diperiksa tersebut akan menjadi tumbal (tersangka) dari dugaan korupsi Blast Furnace ini.

Masyarakat (Cilegon) mendukung upaya Kejaksaan Agung mengusut kasus ini lantaran bukan hanya pembangunan pabriknya yang mangkrak, tetapi banyak juga tagihan dari rekanan yang ikut mengerjakan sebagai sub kontraktor pada proyek PT Krakatau Engineering yang ikut mangkrak alias belum (lunas) di bayar.

Mereka ini adalah korban dari pembangunan Blast Furnace. Akibatnya banyak pengusaha lokal yang merasa kecewa bahkan diantaranya ada yang stres, rumah tangganya berantakan, mobil liong untuk bayar tenaga kerja.

Seorang pengusaha lokal, mengungkapkan bahwa tagihannya masih tersisa hampir Rp2 milyar rupiah, pembayarannya katanya seperti leasing, yakni dicicil. Sementara pengusaha yang lain, masih ada sisa pembayaran sekitar 100 juta rupiah, sampai sekarang sudah malas untuk mengurusnya.

Hal  seperti ini, nampaknya perlu juga ditelusuri oleh Kejaksaan Agung agar di ketahui bahwa perbuatan dari orang yang menjadi tumbal Pembangunan Blast Furnace PT Krakatau Steel  bukan hanya merugikan negara tapi juga telah merugikan dan bikin sengsara pengusaha lokal.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler