Seorang auditor ditutut harus memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait kemungkinan terjadinya kesalahan setelah mengaudit laporan milik klien untuk beberapa tahun. Jika seorang auditor tidak memiliki adanya pengalaman sebelumnya, biasanya akan membuat seorang auditor memiliki tingkat risiko bawaan yang lebih tinggi dari mengaudit ulang tanpa kesalahan yang material. Kebanyakan auditor akan memiliki risiko bawaan yang tinggi pada saat seorang audit mengaudit laporan pertama kalinya dan akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya setelah seorang audit sudah memiliki pengalaman yang cukup.
Kasus kegagalan audit yang terjadi pada akhir-akhir ini menimpulkan dampak buruk yang akan terjadi dimasa depan. Seperti menimbulkan krisis kepercayaan publik atau masyarakat maupun perusahaan, hilang sikap prefesionalisme dari auditor, tuntutan hukum yang diberikan pada pihak auditor, bahkan hilangnya kredibilitas seorang auditor.
Selain itu ada beberapa kondisi dilapangan yang umum atau yang sering terjadi hingga menyebabkan kegagalan bagi seorang auditor :
- Kurangnya arahan yang jelas dari pihak klien sehingga audit kurang memahami mengenai standart dan prosedur yanh ditentukan dan mana saja yang harus diperiksa atau diaudit.
Solusi :
Komunikasi antar pihak klien dan audit harus lebih sering dan lebih jelas agar bisa diperbaiki dengan menambahkan hal-hal yang terkait dari standar dan prosedur yang ditetapkan.
- Kurang efisiennya pembagian waktu bagi auditor antara kegiatan yang berdapak besar dan beresiko ke lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Solusi :
Pembagian waktu untuk kegiatan yang beresiko ke lingkungan dan K3 harus dibuat lebih panjang. Misalnya 3-4 jam untuk yang beresiko ke lingukanhan sedangkan kegiatan lainnya 1-2 jam.
- Tidak ada jadwal untuk mengecek hasil yang telah diaudit auditor internal apakah sudah standar dan prosedur terkait.
Solusi :
Alangkah baiknya disediakan format untuk auditor sehingga pihak klien bisa mengevaluasi kekurangan melalui format yang sudah di isi oleh audit.
Jadi untuk mencegah terjadinya kasus risiko kegagalan audit, auditor dituntut untuk harus bersikap profesional. Karena sikap profesionalisme sendiri telah menjadi kriteria yang kritis dan telah ditentukan untuk profesi audit karena profesionalisme menggambarkan kinerja dan ketepatan dalam membuat judgment dari hasil yang telah diperiksa atau diaudit seorang auditor sendiri jadi pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya baik dalam tahap perencanaan maupun supervisi yang mengaharuskan melibatkan profesional judgement seperti yang tercantum pada Standar Pekerjaan Lapangan No.1.
ANINDYA TIRSA RUSMADI
202010170311306
FAKULTAS EKONOMI BISNIS
AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Ikuti tulisan menarik Anindya Tirsa lainnya di sini.