Peringatan Hari Kemerdekaan, LPP Palu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 15:19 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

Remisi 17 Agustus, 156 WBP & 179 Dasawarsa Lapas Perempuan Palu raih pengurangan masa hukuman

 

Sigi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 serta Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan. Acara berlangsung pada Minggu (17/8) pukul 13.00 WITA di Aula Lapas Perempuan Palu.

Kegiatan diawali dengan penampilan warga binaan yang membawakan tarian Mokambu, sebuah tradisi khas Suku Kaili yang melambangkan penghormatan dan penghargaan kepada tamu yang datang. Penampilan tarian ini merupakan salah satu hasil pembinaan keterampilan seni dan budaya di Lapas Perempuan Palu. Tidak hanya itu, seluruh warga binaan juga menampilkan yel-yel kebersamaan yang penuh semangat, dan mendapatkan apresiasi berupa tepuk tangan meriah dari para tamu undangan.

Setelah penampilan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa oleh Kasubsi Admisi & Orientasi, Kusumawati, SH. Selanjutnya, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, A.Md.IP., SH., M.Si., menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian remisi.

Dalam laporannya, Kalapas menyebutkan bahwa sebanyak 156 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh Remisi Umum 17 Agustus, sementara Remisi Dasawarsa diberikan kepada 178 orang dewasa dan 1 orang anak binaan. Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis diberikan kepada dua orang WBP oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., didampingi langsung oleh Kalapas Perempuan Palu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Bupati Sigi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi seraya berharap remisi tersebut menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi dan sejumlah pejabat daerah, antara lain Kapolres Sigi, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Danramil Dolo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sigi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Kapolsek Dolo, Direktur RSUD Torabelo Kabupaten Sigi, serta Kepala Puskesmas Dolo.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.

Adapun besaran remisi yang diterima oleh WBP di Lapas Perempuan Palu pada momentum 17 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

  • Remisi Umum:

    • 1 Bulan = 29 Orang

    • 2 Bulan = 32 Orang

    • 3 Bulan = 42 Orang

    • 4 Bulan = 35 Orang

    • 5 Bulan = 17 Orang

    • 6 Bulan = 1 Orang

  • Remisi Dasawarsa:

    • 90 Hari = 161 Orang

    • 75 Hari = 4 Orang

    • 60 Hari = 6 Orang

    • 53 Hari = 1 Orang

    • 45 Hari = 3 Orang

    • 8 Hari = 3 Orang

    • 5 Hari = 1 Orang

Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi agar warga binaan terus berdisiplin, taat aturan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Admisi & Orientasi, Kusumawati, menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. “Kami memastikan setiap warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Hal ini juga menjadi bentuk pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa kehadiran Forkopimda Sigi dalam kegiatan ini adalah bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program pembinaan di lapas. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi daerah,” ungkapnya.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mematuhi aturan, serta mengembangkan potensi positif yang bermanfaat ketika kembali ke tengah masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler