x

Iklan

Antoni Putra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Melihat Korupsi dari Aspek Budaya

Bung Hatta pernah mengatakan ‘ Korupsi telah membudaya di Indonesia’. Korupsi di Indonesia bukanlah hal baru, melainkan telah membudaya sejak dulu

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Budaya yang saya maksud disini adalah suatu keberlangsungan sosial ketika sejumlah kesepakatan aturan, etika, norma hukum, logika politik dan rasionalitas birokrasi sengaja direlatifkan oleh pola-pola tertentu dari pelaku budaya bangsa.

Pada kasus tertentu, terjadi kebiasaan yang kemudian dianggap sebagai perbuatan yang lumrah dan tidak melanggar aturan. Disatu sisi, kebiasaan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima karena merugikan banyak orang. Sementara disisi lain, ia justru menjadi perbuatan yang digemari untuk meraih kesejahteraan individu atau kelompok.

Perbuatan tersebut kemudian menjelma menjadi penjahat bangsa namun berwajah rupawan. Meski berbagai upaya dilakukan untuk menekan jumlahnya atau  memberantasnya, namun pada kenyataan jumlahnya tetap saja berada diangka yang tinggi.

Telah Membudaya

Tak dapat dipungkiri lagi, korupsi telah menjadi musuh bersama bangsa ini. Dimana perilaku itu merupakan perbuatan yang tumbuh dan berkembang sebagai kultural yang keberadaanya tetap terjaga hingga kini. perilaku korupsi di Indonesia tumbuh bak jamur yang sulit diberantas. Hal ini dikarenakan korupsi telah dianggap sebagai perbuatan yang biasa oleh masyarakat. 

Bung Hatta pernah mengatakan ‘ Korupsi telah membudaya di Indonesia’. Pernyataan tersebut diucapkan Bung Hatta dalam kapasitasnya menjadi seorang penasehat Presiden Soeharto dalam upaya pemberantasan korupsi tahun 1970 silam. Hal itu menunjukan bahwa korupsi di Indonesia bukanlah hal baru, melainkan telah membudaya sejak dulu. 

Menilik dari benang merah historis, perilaku koruptif di Indonesia merupakan warisan (legacy) kaum kolonial belanda. Perilaku koruptif itu telah bermetamarfosis sejak zaman kerajaan Indonesia, yakni kita mengenal istilah upeti yang harus dibayar masyarakat kepada raja demi kelancaran usaha. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal penyuapan di negeri ini. Penyuapan ini terus tumbuh dan berkembang hingga menjadi budaya korupsi yang terjadi diranah administrasi.

Suap Dan Gratifikasi

Pada dasarnya setiap pemberian merupakan gratifikasi. Namun tidak semua gratifikasi itu dilarang. pemberian atau gratifikasi yang dilarang adalah jika dalam pemberiannya berkaitan dengan jabatan sebagai pegawai negeri atau pejabat negara dan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi sebenarnya beda-beda tipis dengan suap. Perbedaanya hanya terletak ada atau tidaknya kesepakatan yang mendasari perbuatan itu dilakukan. Gratifikasi merupakan investasi, sementara suap adalah bentuk perbuatan reaksional untuk mempermudah persoalan yang sedang terjadi.

Dua sub korupsi itu terjadi sebagian besar diranah adminstrasi. Kita mengenal dengan istilah uang pelicin dan uang rokok yang diberikan masyarakat kepada pegawai atau pejabat negara saat berurusan di kantor-kantor pemerintahan. Pemberian itu bertujuan untuk memperlancar urusan atau agar lebih diutamakan. Hal ini telah menjadi kebiasaan yang sulit dirubah, bahkan sudah menjadi tradisi wajib yang harus dilakukan saat berurusan di bidang administrasi.

Hal ini dikarenakan perbuatan itu dianggap lumrah dan wajar. Akibatnya masyarakat tak mengatahui bahwa itu merupakan salah satu bentuk korupsi. Bila terus di budayakan, maka nantinya akan berkembang keranah yang lebih besar seperti korupsi pembangunan oleh pejabat pemerintahan dengan cara mempermainkan tender.

Perbuatan mempermaikan tender itu bisa dilakukan dengan memotong anggaran demi untuk keperluan pribadi atau dengan cara meminta bagian kepada pihak pemenang tender. Akibatnya pembangunan di bangsa ini akan selalu saja cacat. 

Oleh karena itu, sudah menjadi tugas kita bersama untuk melawan korupsi. Kita harus mampu menjinakkan sosial budaya ( social and cultural domestication) korupsi yang berkembang dalam masyarakat. Bila kita bisa merubah kebiasaan buruk yang berkembang dalam masyarakat itu, maka bukanlah suatu hal yang mustahil bangsa ini akan bersih dari korupsi.

Namun apabila kebiasaan buruk yang ada dalam masyarakat dibiarkan terus berkembang, maka negara yang bersih dari korupsi hanyalah sekedar cita-cita belaka. Sebab sekuat apapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak di iringi dengan tekat yang kuat untuk merubah kultural korupsi yang ada dalam masyarakat, maka korupsi tetap saja akan terus terjadi. 

Ibarat pohon, kebiasaan buruk dalam masyarakat merupakan akarnya, sementara perilaku korupsi adalah pohonnya. Logikanya, bila pohon ditebang, tetapi akarnya tidak dicabut, maka akan tumbuh tunas-tunas baru yang siap menjadi pohon berikutnya. Begitu juga korupsi, meski pelakunya banyak tertangkap, akan tetapi karena kebiasaan itu masih tertanam sejak masih menjadi masyarakat biasa, maka akan bermunculan koruptor-koruptor berikutnya. 

*) Penulis adalah aktivis UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas, Pemerhati Korupsi di Sumatera Barat.

Ikuti tulisan menarik Antoni Putra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler