Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Filsuf sekaligus ulama Muhammad Abduh (1849-1905), menyatakan poligami diperbolehkan karena waktu itu keadaannya sangat memaksa.
Poligami tentu saja sangat kondisional, terkait dengan banyak hal yang mendorong kemudian kenapa seseorang dianjurkan untuk berpoligami.