x

Dok. Pribadi

Iklan

Soerat Man

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Februari 2020

Kamis, 2 April 2020 16:20 WIB

Darurat Kesehatan Masyarakat: Pemkab Manggarai Menerapkan PSBB?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Soeratman (Eks Kordinator Keilmuan Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai


Joko widodo, presiden RI telah menetapkan Indonesia berada dalam situasi darurat kesehatan masyarakat  Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi covid-19 dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mengapa PSBB?

Melihat skala penyebaran pandemi Corona Virus Disea.se 2019 (COVID-19/ dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara, untuk negara Indonesia sendiri kasus positif Covid-19 sebagaimana yang dilansir media detik.com "Total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia pada hari ini menjadi 1.677 orang. Total jumlah kasus positif COVID-19 yang sudah sembuh menjadi 103 orang. Sedangkan total jumlah kasus positif Covid-19 yang berakhir dengan kematian menjadi 157 orang. Dengan demikian, tingkat kematian (case fatality rate/CFR) positif Covid-19 di Indonesia menjadi 9,36 persen. Sehari sebelumnya, Selasa (31/3), CFR sebesar 8,9 persen.(1/04/2020).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data terbaru di atas menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia yang terpapar corona virus bertambah, sedangkan yang meninggal dunia meningkat.

Sementara itu, juga berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, dan dampak dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar.

Penanggulangan bencana non alam seperti pandemi corona virus, dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar, bila mengacu pada ketentuan UU No 6/2018 merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (PP No 21/2020 Pasal 1).

Ketika pembatasan berskala besar diberlakukan, dalam Pasal 4 PP No 21/2020 menyebutkan bahwa hal-hal yang menyebabkan berkumpul nya banyak orang, seperti sekolah dan tempat kerja diliburkan, kegiatan kegamaan di batasi, dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dibatasi.

Pembatasan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas, harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Selain itu, pembatasan kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan sosial berskala besar, berlaku hanya di daerah berdasarkan peraturan pemerintah di tetapkan sebagai daerah yang terjangkit darurat kesehatan masyarakat, yang di umumkan oleh menteri kesehatan setelah melakukan koordinasi dengan gugus depan penanganan COVID-19.

*Apakah Manggarai termasuk daerah yang kena dampak PSBB?*

Melihat data yang dihimpun dari berbagai media online yang mewartakan kondisi terkini terkait penyebaran pandemi Covid-19 yang ada di Kabupaten Manggarai, masih belum ada masyarakat manggarai yang terpapar corona virus. Itu artinya Kabupaten Manggarai negatif Covid-19. Meskipun beberapa hari yang lalu terdapat 6 orang terdaftar sebagai ODP (orang dalam pemantauan).

Kendati demikian, kemungkinan terbesar angka yang akan melonjak naik beberapa minggu ke depan adalah angka ODP (orang dalam pemantauan) , mengingat masifnya mahasiswa asal manggarai yang berdatangan dari kota, tempat mereka kuliah untuk berlibur di kampung halamannya, karena aktivitas perkuliahannya untuk sementara diliburkan pihak kampus akibat dari corona virus.

Di sisi lain, mengacu pada Pasal 3 PP No 21/2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Maka dengan demikian bila melihat data dan syarat di berlakukannya PSBB, kemungkinan paling terbesar adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak dapat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar.

Apabila kemudian Pemerintah Kabupaten Manggarai bersikeras mengusulkan PSBB pada menteri yang menangani Covid-19, dengan pertimbangan karena banyaknya mahasiswa Manggarai yang berdatangan melalui jalur laut dan udara masuk ke wilayah Manggarai, yang kemungkinan membawa corona virus. Tetap tidak akan diperkenankan untuk melakukan PSBB, karena pertimbangan tersebut tidak termasuk dalam kriteria di terapkan nya Pembatasan sosial berskala besar.

Padahal yang harus dilakukan oleh Pemkab Manggarai adalah harus melindungi warga masyarakat manggarai baik yang ada di adakan wilayah manggarai maupun yang ada di luar wilayah Mmanggarai, misalnya para mahasiswa. Kedatangan mereka dari luar kota manggarai harus disambut dan dilayani dengan baik oleh Pemkab Manggarai, serta melindungi mereka, sebab bila melihat beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah ketika mahasiswa pulang ke kampung halamannya di perlakuan tidak baik, bahkan masyarakat di tempat dia tinggal menolak kedatangan mahasiswa tersebut.

Tentu ini adalah dampak sosial yang terjadi ketika ketakutan masyarakat terlalu tinggi terhadap corona virus. Maka yang harus dilakukan oleh Pemkab manggarai adalah selaian melakukan seperti yang telah disebutkan di atas, langkah yang mesti dilakukan oleh Pemkab Manggarai adalah melakukan edukasi kepada masyarakat tentang corona virus. Agar persoalan semacam itu tidak terjadi di wilayah manggarai.

Hal ini memberitahukan kepada kita bahwa tidak semua daerah bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar, apabila ada daerah yang bandel menerapkan PSBB akan diberikan sanksi langsung oleh Pemerintah Pusat.
Jika demikian, seyogyanya yang dapat dilakukan pemkab Manggarai ialah menerapkan konsep karantina rumah dan karantina rumah sakit serta melakukan upaya preventif secara berkelanjutan dengan alat dan perlengkapan medis yang memadai untuk meminimalisir terjangkit nya corona virus pada mereka yang menjadi gugus depan dalam melawan virus ini, seperti dokter dan perawat.

Ikuti tulisan menarik Soerat Man lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB