x

Foto oleh AP/Salvador Melendez

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 26 September 2021 06:06 WIB

Pada Mulanya adalah Ide: Dari HAM Hingga Keadilan Restoratif (oleh Kemala Atmojo)

Ide yang berkembang menjadi gagasan atau teori yang baik sanggup memajukan peradaban manusia. Penerapan keadilan restoratif untuk jenis kejahatan tertentu dianggap sanggup mencapai tujuan hukum yang sesungguhnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Ide itu bagaikan air yang terus mengalir. Ia meluncur lurus,  berkelok,  membesar, melewati bebatuan, mengecil, membesar lagi, mengalir lagi, dan seterusnya. Dalam setiap perkembangannya, ide yang berkembang menjadi gagasan, pemikiran atau konsep itu bisa berpengaruh besar  pada beberapa sektor kehidupan. Begitulah ketika John Locke (1632-1704) berbicara soal pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan federatif), kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755) menjadi legislatif;  eksekutif; yudikatif. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara modern, dan diterapkan di banyak negara tak terkecuali Indonesia hingga sekarang.

Demikian pula Magna Charta Libertatum yang mulanya digagas para bangsawan Inggis agar raja tidak melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang terus berkembang, kemudian muncul dokumen Habeas Corpus pada 1679 yang antara lain menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahan. Pernyataan dalam Habeas Corpus itu menjadi  dasar bahwa orang hanya boleh ditahan atas perintah hakim. Penguasa tidak bisa seenaknya menangkap dan menahan warga negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliran itu terus membesar hingga pada 1689 muncul Bill of Rights yang antara lain berisi pengakuan atas hak-hak parlemen, sehingga Inggris  dikenal sebagai  negara pertama di dunia yang memiliki sebuah konstitusi dalam arti modern. Para akademisi meyakini bahwa apa yang terjadi di Inggis itu banyak dipengaruhi oleh pemikiran John Locke juga. Sebab Locke-lah yang dianggap menggagas bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan,  di antaranya hak hidup, kemerdekaan, dan hak milik. Gagasan Locke  itu berpengaruh besar di Inggris, Amerika, dan Prancis. Bahkan  Bill of Rights of Virginia yang muncul pada 1776, yang berisi daftar hak-hak asasi manusia agak lengkap, diangap “hanya”  mengumandangkan pandangan John Locke.

 Lalu terjadilah Revolusi Prancis (1789-1799) yang antara lain menghasilkan  “Declaration de droits des hommes et des Citoyens”, sebuah pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara. Dikatakan di situ beberapa hak bawaan yang dimiliki manusia dan hak-hak manusia yang diperoleh sebagai warga negara. Singkat cerita, semua itu terus berkembang, melewati beberapa tahap, melahirkan berbagai pernyataan, dan akhirnya menjadi konsep Hak Asai Manusia (HAM) seperti yang kita kenal sekarang dan mewujud nyata dalam Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lalu kita di sini ramai-ramai mengucapkannya, meskipun tidak selalu konsekuen melaksanakannya.

Dan yang relatif baru di sini adalah soal keadilan restoratif. Konsep yang digagas sejak 1960-an di berbagai belahan dunia itu makin terkenal ketika Albert Eglash pada 1977 mendeskripsikan adanya 3 (tiga) pendekatan berbeda untuk mencapai keadilan, yakni retributive justice; distributive justice; dan restorative justice.  Pendekatan ketiga itulah yang tampaknya dianggap baik dan kini menjadi praktek nyata dalam proses penyelesaian tindak pidana di Indonesia. Salah satu tonggak perwujudan keadilan restoratif di Indonesia adalah munculnya Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penuntuntan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengubah  cukup drastis proses penegakan hukum pidana di Indonesia dibanding sebelumnya. Keadilan restoratif itu dimengerti sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan/atau  korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif memahami perbuatan pidana atau kejahatan tidak semata sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, tapi lebih sebagai pelanggaran terhadap keadilan yang berlaku di masyarakat. Maka fokus penyelesaianannya tidak diarahkan untuk menghukum pelaku kejahatan, melainkan pada upaya-upaya untuk memulihkan hubungan sosial dan keadilan masyarakat yang rusak akibat kejahatan itu. Metode keadilan restoratif menekankan keterlibatan aktif pihak-pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung dari kejahatan yang terjadi untuk menemukan jalan penyelesaian.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; cepat; sederhana; biaya ringan; dan pidana sebagai jalan terakhir.  Hasilnya, sejak 2020 itu, sudah lebih dari 300 (tiga ratus) kasus pidana yang berhenti, dihentikan, atau dapat diselesaikan di kejaksaan dan tidak berlanjut ke pengadilan. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif ini dianggap dapat memberikan kepastian sekaligus keadilan dan kemanfaatan. Unsur hati nurani tampak memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan hukum itu. Penerapan peraturan kejaksaan itu tentu saja ada syarat-syaratnya, ada tata caranya. Tidak semua kasus pidana bisa dihentikan atau diselesaikan begitu saja di kejaksaan.

Sebelumnya, meski tidak semenonjol apa yang dilakukan di kejaksaan, kepolisian kita juga sudah mulai mempraktekkan keadilan restoratif.  Pada 2003, misalnya, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor  15 tahun 2003 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, khusunya bagian kedua yang menyangkut penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas ringan. Kemudian, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor TR/1124/XI/2006, tanggal 16 Nopember 2006 tentang teknik diversi yang dapat dilakukan terhadap anak yang sedang menghadapi masalah hukum. Selanjutnya Kapolri mengeluarkan kebijakan yang dituangkan  dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, yaitu tentang penyelesaian penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR). Dan yang agak mutakhir adalah Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018  tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Meski Surat Edaran Kapolri tahun 2018 itu terdapat potensi konflik norma dengan pasal-pasal di KUHAP, kepolisian terlihat ikut bersemangat untuk mewujudkan keadilan restoratif itu. Dalam Surat Edaran itu diatur tentang perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, misalnya perkara pidana dengan kerugian kecil yang dapat dikategorikan sebagai  tindak pidana ringan. Maka penerapannya, mestinya dilakukan sebelum Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum. Mekansimenya dimulai dari permohonan perdamaian antara pelapor dan terlapor hingga  terbitnya surat perintah  penghentian penyelidikan/penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dengan alasan restorative justice.

Mahkamah Agung Republik Indonesia juga sudah lama merintisnya. Ada beberapa Peraturan Mahkahamh Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penerapan keadilan restoratif ini. Misalnya, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalaguanaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Lalu  Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum juga bisa dibaca sebagai salah satu rintisan menuju keadilan restoratif.  Beberapa kebijakan lain juga muncul hingga  pada 2012 ada Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung-Menteri Hukum dan HAM-Jaksa Agung-Kepala Kepolisian tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif. Kesepakatn ini disusul dengan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan banyak lembaga lain tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada 2014.

Mahkamah Agung memahami keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Bagi Mahkamah Agung, prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, adanya perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Meski masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dikerjakan (misalnya memasukkan keadilan restoratif ke dalam undang-undang) dan tantangan yang dihadapi, banyak orang menyambut baik implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan kita. Akhirnya, kembali kepada judul tulisan ini, ide yang berkembang menjadi gagasan, konsep atau teori yang baik, bisa berdampak baik pula bagi kemajuan peradaban umat manusia.

 

                                                                ****

Jika mengikuti jalan pikiran Yuval Noah Harari, inilah bukti kemampuan manusia dalam menciptakan “fiksi”  atau realitas ciptaan sendiri. Baginya,  umat manusia hidup dalam dua realitas. Semua binatang lain hanya hidup dalam realitas obyektif. Realitas mereka berisi entitas  obyektif seperti sungai, singa, pohon, gajah, dan sebagainya. Sementara manusia, selain hidup dalam realitas obyektif seperti binatang lain, juga hidup dalam layer kedua, yakni realitas fiksi yang kita ciptakan sendiri.  Selama semua orang percaya pada fiksi yang sama, maka semua orang akan patuh dan mengikuti aturan yang sama, norma yang sama, dan nilai yang sama, yang dikatakan oleh fiksi ciptaan itu. Jika mahkluk yang lain menggunakan komunikasi mereka hanya untuk mendeskripsikan realitas. Sedangkan manusia menggunakan bahasanya tidak hanya untuk  mendeskripsikan realitas, tetapi juga menciptakan realitas baru, realitas fiksional. Jika semua percaya pada cerita yang  diciptakan, maka mereka akan mengikuti aturan yang sama, norma yang sama, hukum yang sama, nilai yang sama, dan mereka mau bekerja sama. Ini hanya bisa terjadi pada manusia.

Harari memberi salah satu contoh yang bisa saja membuat kuping panas sebagian orang. Katanya, sebagian besar sistem hukum di dunia saat ini percaya dan mendasarkan diri pada hak asasi manusia. Tapi apa itu hak asasi manusia? Hak asasi manusia, seperti halnya konsep Tuhan dan surga, adalah cerita yang kita ciptakan sendiri. Dia  bukan realitas obyektif. Mereka bukan fakta biologis tentang manusia. Kalau kita bedah manusia, kita lihat di dalamnya, kita hanya akan temukan ginjal, jantung, neoron, DNA, hormon, tapi kita tidak akan temukan hak apapun. Satu-satunya tempat di mana kita bisa temukan masalah hak adalah ada dalam cerita yang kita ciptakan dan sebarkan selama beberapa abad. Mungkin itu adalah cerita yang bagus, cerita yang positif, cerita yang menyenangkan, tapi tetaplah itu sebuah cerita fiksi yang kita ciptakan sendiri

.

                                                                                    ###

                               

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler