x

Iklan

Dzariyatuz Zulfa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 November 2021

Rabu, 24 November 2021 21:01 WIB

Menghargai Perbedaan

Pancasila lahir dari pemikiran para tokoh pejuang kemerdekaan pada tahun 1945 silam. Terdapat lima dasar yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia, salah satunya yakni dalam sila kedua yang berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pancasila secara resmi dan sah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Dalam sejarah kemerdekaan, rancangan UUD 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disingkat BPUPKI. UUD 1945 kemudian ditetapkan dan disahkan sehari setelah kemerdekaan RI oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk setelah BPUPKI bubar.

“Sila artinya asas atau dasar, panca artinya lima. Dan atas dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia yang kekal dan abadi,” Soekarno berpidato seperti yang dikutip dari buku risalah BPUPKI terbitan sekretariat negara Republik Indonesia

Bunyi sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut badan pembinaan ideologi Pancasila (BPIP), sila tersebut merupakan perwujudan nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Manusia merupakan makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sila ke-2 sendiri mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan. Sila ini berlaku untuk diri sendiri dan juga berlaku untuk sesama manusia dan lingkungannya.

Semua sila dalam Pancasila itu saling melengkapi seperti juga pada sila kedua ini yang merupakan pelengkap dari sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Setelah mengakui adanya Tuhan yang satu, maka manusia sebagai makhluk Tuhan pun harus diberikan hak dan kewajibannya.

Terdapat 10 butir-butir pengamalan sila ke-2 yang berhasil dirumuskan oleh BPUPKI, dari ke-10 nilai yang terkandung antara lain salah satunya ialah mengetahui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku keturunan agama kepercayaan jenis kelamin kedudukan sosial warna kulit dan sebagainya.

Sikap mengakui persamaan derajat antar manusia merupakan penerapan sila kedua Pancasila sikap ini berarti antar manusia saling menghormati menghargai serta menjunjung tinggi persamaan martabat dan derajat yang dimiliki manusia.

Menurut Hadi Riyanto dalam jurnal implementasi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di lingkungan sekolah (2016), semua orang pasti memiliki hak dan derajat yang sama untuk menentukan hidupnya. Tiap-tiap manusia juga berhak mendapat perlindungan memeluk agama, mendapat pekerjaan, menempuh pendidikan tanpa harus dibedakan berdasarkan warna kulit, agama, ras, suku, dan kelas sosial.

Sikap mengakui persamaan derajat antar manusia dilakukan dengan menghormati hak derajat serta martabat setiap manusia. Sikap ini hendaknya ditumbuhkan dalam lingkungan pergaulan masyarakat seperti lingkungan kerja, sekolah, dan di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Contoh mengakui persamaan derajat antar sesama manusia yaitu dengan tidak memilih-milih teman hanya karena perbedaan keyakinan, kekayaan, suku, ras, maupun agama. Selain contoh tersebut, ada beberapa contoh lain yang menunjukkan sikap mengakui persamaan derajat antar manusia.

Yang pertama ialah menghormati hak dan kewajiban yang dimiliki orang lain. Yang kedua, tidak memberikan perlakuan atau sikap yang berbeda kepada teman, saudara, maupun antar anggota keluarga yang memiliki perbedaan agama, ras, maupun suku. Yang ketiga, menghargai orang lain dengan tidak berbuat semena-mena. Yang keempat, menolong teman, keluarga ataupun manusia-manusia di sekitar kita yang kesusahan atau sedang ditimpa musibah dan yang terakhir, menjalani hidup rukun antar sesama manusia dengan menjunjung tinggi persamaan derajat.

Mengakui persamaan derajat antar sesama manusia tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Dzariyatuz Zulfa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu