Investasi Migas Jambi Melimpah, Nyawa Pekerja Murah

Kamis, 2 Mei 2024 08:49 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejahatan badan hukum bisa dilakukan oleh koporasi, salah satunya ketika ada kecelakaan kerja jangan hanya mengorbankan karyawan dalam hal pertanggung jawaban pidana. badan hukum melalui direksi lah yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana korporasi

Oleh: Bayu Anugerah, Ketua Umum BADKO HMI Jambi

Kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki, mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur disebut dengan kecelakaan kerja. Walaupun sebenarnya sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaan masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta sarana yang ada. Angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia dirasa masih cukup tinggi. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya kesadaran pengusaha dan karyawan akan pentingnya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dalam hal durasi lama kerja melebihi 8 jam per hari, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003. Lingkungan kerja yang tidak aman merupakan salah satu faktor penting untuk ikut berperan dalam kejadian kecelakaan kerja. Kecelakaan dapat terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai lantas merugikan serta menghilangkan nyawa orang lain. Bahwa berdasarkan kealpaannya menghilangkan nyawa sesorang sebagaimana pertanggungjawaban pidana Pengusaha kepada korban, dikarenakan lalai atau kurang hati-hatinya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Menurut Multiple Causation Theory yang diperkenalkan Petersen, penyebab kecelakaan kerja dapat dikelompokan menjadi dua golongan besar, yaitu Unsafe Act dan Unsafe Condition. Unsafe Act adalah suatu tindakan seseorang yang menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan dan dapat mengakibatkan bahaya bagi dirinya sendiri. Unsafe Condition adalah kondisi lingkungan kerja yang tidak aman dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Terjadinya pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan orang yang bertanggung jawab atas suatu peristiwa, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang dapat dilakukannya pemidanaan terhadap kecelakaan kerja. pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Namun, dalam hal pekerja meninggal dunia, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal.

Selain itu, pemberi kerja melalui ahli waris wajib memberikan dua kali pesangon pekerja, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang dihitung berdasarkan perhitungan tertentu. Kasus Kecelakaan kerja harusnya menjadi bahan evaluasi, sehingga ketika ada yang meninggal, tidak hanya diberikan kompensasi, lalu selesai. Jangan pula sampai nyawa Pekerja menjadi murah dan terus dikorbankan begitu saja dengan alibi yang penting perusahaan tetap berjalan.

Provinsi Jambi mendapatkan anugerah kekayaan alam apabila dikelola secara maksimal, namun sebaliknya akan menjadi kutukan bagi Jambi apabila dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak mempunyai visi kedepan. Menjadi pertanyaan bagi kita semua, adakah kekayaan Minyak dan Gas di Jambi yang telah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau lebih banyak menimbulkan mudarat bagi Negeri Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini? Rasanya masih bisa dikatakan bahwa kekayaan minyak bumi Jambi lebih banyak memberikan kemaslahatan ketimbang mudarat kepada Negeri ini. Nah yang disesalkan adalah, seharusnya bisa jauh lebih baik mengelola kekayaan alam tak terbarukan ini bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Jambi, agar peningkatan kesejahteraan umum bisa lebih cepat tercapai. Lalu bagaimana nasib para pekerjanya?

Berdasarkan kemalangan yang terjadi pada Area NEB#9 Petrochina International Jabung Ltd di Betara, ada ketidaksesuaian dan penerapan praktik kerja yang telah diatur Undang-Undang, Perpu. Kenapa? Kemalangan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB (lihat kompas.com), artinya ada kesalahan fatal.  Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Seandainya ada perusahaan yang menerapkan peraturan kerja 12 jam atau lebih. Dalam Perpu Cipta Kerja pada pasal 78 ayat (1) disebutkan “waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu”. Wah, tentu ini menjadi acuan bagi pengusaha/direktur/pimpinan tertinggi suatu perusahaan.

SKK Migas dan Petrochina International Jabung Ltd menyatakan bahwa operasional penambangan minyak dan gas di Wilayah Kerja berjalan 24 jam. Waw! Ini Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa seluruh pekerja di Wilayah Kerja Jabung dinyatakan bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014. Hemat saya, hal ini amat membahayakan para pekerja. Tidak wajar jika bekerja hingga larut malam dan presentase terjadinya kecelakaan sangat memungkinkan. Padahal telah diatur dengan regulasi yang berlaku bahwa kerja lembur hanya sampai pukul 10.00/22.00 WIB.

Menakar Peraturan Menteri yang dilantangkan, Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) “Dalam menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka Jam Kerja Paling Lama 11 (Sebelas) Jam dalam 1 hari dengan ketentuan yang dimaksud tidak termasuk waktu istirahan sekurang-kurangnya 1 jam. Menjawab terkait bahwa Operasional Petrochina 24 Jam, Berdasarkan Pasal 7, “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh perusahaan ke tempat kerja dan sebaliknya termasuk sebagai waktu kerja apabila perjalanan yang ditempuh memerlukan waktu 24 jam atau lebih”. Sangat jelas bahwa yang diatur bukan operasional, namun penggunaan waktu perjalanan dari tempat tinggal pekerja ke wilayah kerja pun sebaliknya.

Jika dicermati, sebetulnya Peraturan Menteri ini mengatur sampai pukul berapa waktu kerja untuk lembur, berdasarkan Pasal 1 angka 2, “Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dalam 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja”. Dan juga mengatur berapa fee untuk waktu lembur, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan d. lalu Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan c.

Hemat penulis, Petrochina berlindung dengan peraturan Menteri ini sebagai penepis dan obat Pereda permasalahan. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori (Undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi). Berdasarkan Hirarki perundang-undangan,  penulis berpendapat bahwa ada 2 jenis kedudukan Peraturan Menteri sebelum berlakunya UU No 12/2011.

Pertama, Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Kedua, Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar Kewenangan, berkualifikasi sebagai Aturan Kebijakan. Hal ini disebabkan UU No 12/2011 berlaku sejak tanggal diundangkan (vide Pasal 104 UU No 12/2011). Dengan kejadian yang terjadi pada pukul 01.45 WIB, tentu saja hal ini telah mengangkangi aturan dan sangat bertentangan serta melanggar. Spekulasi liar pun terlintas diduga perusahaan menganggap bahwa nyawa pekerja sangat murah dibandingkan dengan keuntungan migas yang sangat besar dan berlimpah.

Berdasarkan kemalangan terjadi, tercatat sudah 2x kecelakaan kerja beruntun dengan hal yang sama. Alangkah baiknya jika Badan Hukum Direksi untuk bertanggungjawab atas tindak pidana korporasi. Himpunan Mahasiswa Islam Jambi (selanjutnya disingkat HMI) sebagai organisasi keummatan ingin menyampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan asas moralitas dalam menjalankan penegakan hukum terhadap korporasi. Pimpinan Direksi Petrochina Jabung Ltd Jambi lah yang harus bertanggungjawab dengan hilangnya nyawa pekerja/ menjadi korban Kecelakaan Kerja.

Dalam Hal kasus kecelakaan di Petrochina Jambi, penegakkan hukum terkesan lambat dan disisi lain dari berita media yang berseliweran mengapa Acting Field Manager yang menjadi tersangka. Padahal ini hanyalah sebagai penerima kuasa dari pemberi kerja. Harusnya pertanggungjawaban mutlak ke pucuk pimpinan tertinggi yaitu Direktur perusahaan sebagai pemberi kerja Perusahaan Migas PetroChina Internasional Jabung Ltd Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Di perparah lagi dengan beruntunnya kecelakaan yang terjadi di Perusahaan Migas PetroChina Internasional Jabung Ltd Tanjung Jabung Timur, Jambi ini tentunya diduga merupakan suatu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi dari perusahaan tersebut. Terindikasi tidak adanya perbaikan sistem keamanan kerja sehingga bisa terjadinya kecelakaan kerja yang sampai merenggut nyawa pekerja di perusahaan tersebut.

Pembuka usaha dan pekerja tentunya harus lebih memperhatikan keselamatan kerja dengan penerapan K3 secara baik dan benar. Begitu juga untuk pemerintah yang sebaiknya menerapkan kebijakan untuk keselamatan kerja agar dapat bekerja dengan tenang dan aman. Jangan sampai Pemerintah hanya terkesan lebih mengutamakan peningkatan ekonomi melalui Jabung yang dijadikan salah satu pilar penyokong upaya pemerintah Republik Indonesia mencapai target 1 juta BOPD dan 12 BSCFD gas di 2030.

PetroChina haruslah menempatkan keamanan operasi dan pekerja sebagai prioritas utama mengingat, setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya.

Selamat Hari Buruh Internasional

Bagikan Artikel Ini
img-content
Bayu Anugerah

Bayu Anugerah (Ketua Umum BADKO HMI Jambi)

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler