x

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif. Foto- Ist.

Iklan

Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Desember 2020

Sabtu, 18 Desember 2021 15:52 WIB

Kapolda NTT Perintahkan Usut Tuntas Kasus Kematian Arkin di Tahanan Polsek Katikutana

Sehari setelah ditangkap, tersangka Arkin (22), ditemukan tewas di sel tahanan Polsek Katikutana. Diduga, kematiannya atas penganiayaan yang melibatkan oknum Polisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan bawahannya untuk mengusut tuntas kasus kematian Arkin Ana Bira (30). Arkin ditemukan tewas di dalam sel tahanan Polisi sektor (Polsek) Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perintah itu disampaikan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif Senin (13/12/2021), kepada Irwasda dan Propam Polda NTT, untuk memproses empat anggota polisi sektor (Polsek) Katikutana Selatan, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Arkin, hingga tewas.

Arkin Ana Bira adalah warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Barat. pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita ditangkap oleh polisi, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi. Penangkapan Arkin Ana Bira, atas dasar surat perintah Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada keesokan harinya, tanggal 9 Desember 2021, Arkin Ana Bira ditemukan tergeletak di sel tahanan, dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Terkait dengan kematian itu, mayat Arkin dibawa pulang ke rumah duka, dan keluarga korban ada menemukan sejumlah kejanggalan yang ada ditubuh korban, sehingga permasalahan itu dilaporkan ke Polda NTT, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna. 

"Saat ini, kasusnya sedang kita lakukan pemeriksaan secara utuh, apabila anggota itu terbukti melakukan pelanggaran di luar Standar Operasional Prosedur (SOP), atau pelanggaran protap, pasti akan kita tindak tegas, dan empat oknum petugas polisi itu telah dicopot dari jabatannya, untuk pemeriksaan secara intensif, oleh Propam Polda NTT,” kata Irjen Pol Lotharia Latif, pada wartawan, diruang kerjanya, Kamis siang (16/12).

Menurut Tim forensik dari Biddokes Polda NTT yang dipimpin AKBP dr. Edy Saputra Sibuhan, pada hari Selasa sore, (14/12), pihaknya telah melakukan Autopsi selama tiga jam, mulai dari pukul 15.33 Wita, terhadap jenazah Arkin Ana Bira, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waibakul, Sumba Tengah. 

“Autopsi ini kita lakukan supaya ada transparansi, terkait dengan penyelidikan yang diduga adanya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami, dan kami akan segera berkoordinasi dengan Biddokes Polda, agar secepatnya mengeluarkan hasil dari otopsi tersebut,” kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto, di ruang kerjanya Rabu kemarin (15/12), dalam menjawab pertanyaan wartawan. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Semianda Umbu Kabalu, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat yang dinilai tanggap dan merespon serta cepat, terhadap peristiwa ini. Demikian halnya terhadap keluarga korban Arkin Ana Bira berharap, agar aparat Kepolisian dapat bertindak adil dalam kasus ini.

Menurut Kepala Desa Malinjak, Antonius Galla, yang juga adalah keluarga korban, sempat mengatakan bahwa. Pada saat peti jenazah dibuka, keluarga korban juga melihat ada sejumlah  luka lebam di tubuh korban Arkin Ana Bira alias Arkin (30). Diduga kematiannya ada unsur penganiayaan oleh oknum Polisi, ketika di sel tahanan, hingga korban meninggal dunia (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler