x

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 17 Desember 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay\xd \xd

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 23 Desember 2021 07:51 WIB

Kejar Tayang UU Ibukota-Negara Baru

Bagaimana mungkin kerja yang serba ngebut mampu menghasilkan undang-undang yang berkualitas bagus, baik dari segi proses penyusunan maupun bobot isinya? Tidakkah undang-undang yang dihasilkan nanti hanya sekedar jadi alat legitimasi, namun segi proses dan substansinya tidak optimal karena dibuat serba terburu-buru?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia Baru

Di tengah utang yang terus membengkak, hasrat untuk membangun ibukota negara yang baru kelihatannya tidak terbendung. Para menteri kabinet bekerja keras mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Para anggota DPR pun menyingsingkan lengan baju. Dengan penuh semangat, mereka menyusun undang-undang untuk mendukung rencana pemindahan dan pembangunan ibukota negara yang baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Target pemindahan sudah ditetapkan: tahap awal pada semester I tahun 2024, diikuti tahap-tahap berikutnya hingga yang terakhir pada 2045. Kelihatannya, penetapan waktu ini mungkin dikaitkan dengan momen penting. Pemindahan ibukota pada tahap awal tampaknya diupayakan berlangsung ketika Jokowi masih menjabat presiden, sehingga ibukota baru akan menjadi legacy yang membuat Pak Jokowi dikenang sebagai pemimpin yang berhasil memindahkan ibukota negara.

Bila tahap pemindahan ibukota benar bisa selesai pada 2045, maka itu juga akan menjadi momen historis yang bakal diingat, karena saat itu akan bertepatan dengan 100 tahun usia Republik Indonesia. Penetapan target itu tampaknya tidak lepas dari momen historis dan simbol kesejarahan serta bagaimana agar ibukota negara yang baru itu dikenang sebagai warisan monumental Presiden Jokowi.

Agar target itu tercapai, pembuatan undang-undang mengenai ibukota negara baru pun dikebut. Dikutip media massa, Ketua Pansus Ibukota Negara baru, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pengesahan undang-undang tersebut ditargetkan pada masa sidang antara 11 Januari hingga Februari. Malah, ada anggota DPR yang dikutip menyebut waktu pengesahan sudah dipatok, yaitu 12 Januari 2022. Bila benar begitu, ini betul-betul proyek legislasi yang super duper express!

Bagaimana mungkin kerja yang serba ngebut mampu menghasilkan undang-undang yang berkualitas bagus, baik dari segi proses penyusunan maupun bobot isinya? Tidakkah undang-undang yang dihasilkan nanti hanya sekedar jadi alat legitimasi, namun segi proses dan substansinya tidak optimal karena dibuat serba terburu-buru; yang penting sudah ada landasan konstitusional untuk memindahkan dan membangun ibukota baru?

Sungguh mengkhawatirkan bila karena dikejar tayang agar undang-undang disahkan per Januari atau Februari 2022 demi mengejar momen pemindahan ibukota di semester awal 2024, penyusunan undang-undang akan mengulangi apa yang pernah terjadi pada pembuatan UU Cipta Kerja omnibus law. Proses penyusunan UU Cipta Kerja serba ngebut, sehingga kemudian menimbulkan persoalan pada legalitas prosesnya. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja melanggar konstitusi karena prosesnya tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan undang-undang. Isinya pun dikritik oleh masyarakat luas.

Namun, putusan MK yang memberi kelonggaran kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja itu boleh jadi juga akan memberi inspirasi kepada pemerintah maupun DPR untuk tetap ngebut, yang penting undang-undangnya bisa disahkan dan dapat segera diterbitkan peraturan di bawahnya. Andaikan nanti digugat ke MK dan kemudian dinyatakan melanggar konstitusi, sudah ada preseden, sudah ada contoh kasus, bahwa undang-undang itu tetap boleh berlaku sambil direvisi. Pragmatis saja. Cara berpikir pragmatis seperti ini selayaknya dihindari dan tidak diulangi.

Jika preseden itu yang diambil sebagai rujukan, pemerintah dan DPR dapat dipersepsikan oleh rakyat tidak cukup berniat untuk sungguh-sungguh menghasilkan undang-undang terbaik terkait pemindahan ibukota baru. Pertanyaannya: Mengapa begitu terburu-buru? Adakah alasan lain di luar mengejar momen historis tadi? Apakah ada kepentingan ekonomi mengingat proyek pembangunan ibukota baru itu nilainya ditaksir 500-an trilyun? Belum lagi seandainya perhitungan meleset dan biayanya membengkak. Siapa yang tidak tergiur dengan kue besar itu, yang membuat banyak pihak mungkin kehilangan daya kritisnya dalam menyikapi pemindahan dan pembangunan ibukota baru.

Dalam menyusun undang-undang ibukota negara baru ini, pimpinan maupun anggota DPR semestinya mengingat kembali jati dirinya sebagai wakil rakyat, dan tidak menjadikan DPR institusi pengesah kebijakan pemerintah yang tidak menyisakan sikap kritis sedikit pun. Pemerintah bersama DPR mestilah memikirkan aturan terbaik tentang ibukota baru, sebab ini menyangkut masa depan negara dalam jangka panjang. Jangan biarkan nasib bangsa dipertaruhkan hanya untuk memenuhi target yang berisiko tinggi.  >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler