x

Iklan

Dhien Favian

Mahasiswa Sosial-Politik
Bergabung Sejak: 19 November 2021

Jumat, 11 Maret 2022 09:06 WIB

Fraksi Parpol di Parlemen Melempem, Perlukah Menggalang Fraksi Rakyat?

Pelembagaan partai politik di Indonesia sejak era Reformasi tidak mengalami penguatan yang masif. Lemahnya pelembagaan partai itu berdampak pada melencengnya tugas dan fungsi politik sebagai representasi kepentingan publik. Alih-alih mereka malah menjadi sarana para elite mengartikulasikan kepentingan pribadi dan golongan. Pengawasan kinerja pemerintah oleh partai di parlemen tak efektif. Rakyat bagai tak punya wakil lagi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Terpilihnya Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk kedua kalinya pada tanggal 20 Oktober 2019 menjadi salah satu fenomena besar dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Ia terpilihdalam Pemilu Presiden 2019 yang diwarnai polaritas tajam antara kedua kubu pendukung pasangan capres-cawapres dan penyebaran disinformasi yang masif. Kedua fenomena tersebut banyak memberikan sinyal kekhawatiran dari analis sosial-politik Indonesia bahwa kehidupan masyarakat pasca Pilpres 2019 akan seakin terpolarisasi antara satu kubu politik dengan kubu lain. Polarisasi tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia apabila tidak diselesaikan oleh berbagai pemangku kepentingan.

Pemaparan tersebut bukan tanpa alasan. Polarisasi yang terjadi kala itu memang merupakan kulminasi dari fenomena populisme –baik populisme konservatif maupun populisme teknokratik yang digaungkan kubu Jokowi hingga rivalnya Prabowo. Sebelum penyelenggaraan Pilpres publik begitu disibukkan dengan pembagian preferensi politik dan penyebaran informasi yang menyudutkan salah satu kandidat capres-cawapres yang bersaing dalam pemilu, sehingga sebagian besar masyarakat pada tahun 2017-2019 mulai tersulut dengan perdebatan dan penegasan keberpihakan pada salah satu kubu, baik itu kubu Jokowi maupun Prabowo.

Namun kemudian, pasca terpilihnya Jokowi sebagai presiden kedua kalinya dan pembentukan Kabinet Indonesia Maju dilangsungkan pada 23 Oktober 2019, sikap Jokowi merangkul rivalnya Prabowo kedalam kabinetnya dinilai menjadi akhir dari polaritas masyarakat. Akhirnya masyarakat Indonesia kembali menjadi satu seperti sedia kala. Keputusan yang banyak disebut sebagai “politik kohabitasi” memang di satu sisi mampu meredam ketegangan diantara masyarakat hingga kembali adem-ayem dari friksi politik saat pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan tersebut juga mengejawantahkan kepentingan Jokowi untuk merekatkan kembali semua pihak demi menjalankan pemerintahannya dan sekaligus mencapai tujuan bangsa. Namun politik kohabitasi yang digunakan untuk merangkul Prabowo dan Partai Gerindra di satu sisi turut membawa dampak negatif di kemudian hari. Kenapa? Dikarenakan masuknya partai oposisi kedalam kabinet presiden praktis meminimalkan eksistensi kubu oposisi yang penting dalam mengawasi kinerja pemerintahan, baik di parlemen maupun ekstra-parlementer. Gerbong koalisi partai dalam pemerintah yang semakin “gemuk” praktis membuat setiap program dan kebijakan eksekutif bisa langsung disetujui oleh parlemen tanpa adanya konsultasi publik yang substantif dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi.

Tidak hanya Gerindra yang bergabung dengan kubu Jokowi, partai PAN yang semula berada di koalisi Prabowo kemudian memutuskan untuk bergabung dengan pemerintahan Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021. Pertimbangannya adalah untuk berkontribusi membawa kebaikan kepada masyarakat dari posisi pemerintah dan alih-alih menjalani tugasnya sebagai pengawas kinerja pemerintah dalam kerangka oposisi. Bergabungnya PAN ini kembali menciutkan komposisi kelompok oposisi yang kini hanya ditempati dua partai, yaitu PKS dan Partai Demokrat. Penurunan tersebut semakin menurunkan efektivitas pengawasan kinerja pemerintah oleh partai di luar koalisi.  Ini tercermin pada pengesahan berbagai undang-undang hingga kebijakan yang menuai kontroversi, tidak sesuai dengan preferensi publik, dan bahkan diselimuti kepentingan oligarkis di dalamnya.

Hal tersebut mulai terlihat sejak pengesahan Revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019. Revisi undang-undang ini menemui perlawanan sengit dari masyarakat. Peraturan itu dinilai merupakan niat politisi mengebiri KPK sebagai lembaga super body dalam pemberantasan korupsi menjadi lembaga dibawah naungan eksekutif. Setiap operasi tangkap tangan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas yang tentu semakin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang itu pun tetap “langgeng” hingga kini dan sudah terlihat performa KPK semakin tidak bernyali dalam meringkus koruptor kelas kakap.

Pasca revisi UU KPK banyak undang-undang yang digagas pemerintah dan DPR seolah menggunakan jurus super kilat. Pembahasannya dikebut secepat mungkin, terutama UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Ibu Kota Negara. Semua peraturan itu sengaja digagas para oligarki untuk mengamankan kepentingan dan kekuasaannya untuk diterjemahkan kedalam berbagai proyek pemerintah.

Keculasan elite politik itu jelas terlihat dari peraturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja dan UU Minerba yang memberikan keleluasaan kepada investor untuk memudahkan penanaman modal sing di Indonesia. Kedua UU itu juga membuat berbagai perubahan terhadap sektor ketenagakerjaan dan lapangan kerja untuk memudahkan investasi tersebut dari berbagai sektor ekonomi termasuk pertambangan. Namun peraturan ini jelas memarginalkan kaum buruh dan masyarakat karena investasi tak terkendali akan memicu kerusakan lingkungan.  Keuntungannya pun hanya diraup oleh aliansi bisnis-politik para oligarki yang duduk di  parlemen, pemerintah, ataupun di luar istana. Wajar apabila penolakan terhadap kedua peraturan ini digaungkan oleh berbagai pihak, baik mahasiswa, buruh, hingga kalangan ‘ulama.

Namun apa yang terjadi? Pemerintah dan DPR sama-sama kompak tak bergeming terhadap gelombang penolakan oleh masyarakat. Mereka tetap melanjutkan agendanya bahkan dengan cara yang inkonstitusional dari sudut pandang hukum sendiri. Seperti keputusan MK untuk mengabulkan gugatan kaum buruh terhadap UU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan tersebut “inkonstitusional bersyarat” yang artinya harus diubah ketentuannya selama maksimal 2 tahun sejak putusan tersebut disahkan.

Meski kata-kata “inkonstitusional bersyarat” terkesan aneh karena MK terkesan setengah hati dalam mendukung tuntutan publik, namun DPR dan Pemerintah malah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mayoritas fraksi DPR setuju revisi tersebut. Tujuannya ialah untuk mengakomodasi metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja yang jelas-jelas tidak demokratis dan partisipatif. Revisi tersebut kembali menjadi senjata terselubung bagi elite politik untuk tetap mengesahkan Ciptaker dan sekaligus mengamankan pragmatisme politiknya yang jelas tidak sesuai dengan amanah mereka untuk mewakili kepentingan publik.

Setelah pengesahan undang-undang yang kontroversial, lagi-lagi publik dikejutkan dengan perguliran isu penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas-jelas menciderai ruh demokrasi. Isu ini justru digulirkan oleh Muhaimin Iskandar dan beberapa petinggi partai lainnya dengan alasan ekonomi global dan pandemi. Meski beberapa partai pemerintah lainnya kembali menyatakan kesetiaan terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024, namun perguliran isu ini justru mempertontokan sikap partai politik dan elite partai yang tidak mencerminkan posisnya sebagai representasi publik. Partai hanya dijadikan sarana memuaskan nafsu oligarki, demi kekuasaan dan semuanya.

Memang perlu diakui bahwa pelembagaan partai politik di Indonesia sejak era Reformasi tidak mengalami penguatan yang masif. Lemahnya pelembagaan partai tersebut kemudian berdampak pada melencengnya tugas dan fungsi politik sebagai representasi kepentingan publik dalam pemerintahan menjadi sarana para elite mengartikulasikan kepentingannya baik di dalam pemerintah hingga parlemen.

Salah satu corak yang terlihat dari pelembagaan partai yang lemah tersebut tertuju pada banyaknya partai politik yang tidak memiliki ideologi dan visi-misi program yang jelas untuk diartikulasikan kedalam perumusan kebijakan di DPR. Partai saat ini lebih banyak mementingkan program yang menguntungkan mereka secara pribadi daripada memperjuangkan program yang berdampak positif kepada masyarakat. Partai politik saat ini banyak yang bersifat pragmatis. Mereka bisa berkoalisi kemana saja asal tetap “langgeng duduk” di parlemen ataupun mengemis menjadi bagian dari pemerintah. Akibatnya, partai cenderung jauh dari rakyat sebagai konstituennya dan bersifat ngalor-ngidul hanya untuk kepentingan sesaat mereka.

Memang untuk saat ini ada partai baru yang merupakan representasi dari kelompok tertentu dan mereka terlihat memperjuangkan kepentingan konstituennya, seperti Partai Buruh dan PRIMA yang mewakili kaum buruh dan kaum aktivis sosial. Kedua partai ini kembali menjadi satu harapan bagi keberadaan partai yang benar-benar representatif terhadap kepentingan publik dan sekaligus mengadvokasi kebijakan yang tidak menguntungkan kelompok penguasa.

Namun perjuangan mereka untuk 2024 masih sulit. Mereka partai baru yang belum familiar di kalangan publik. Mereka juga harus menghadapai partai lama yang terlanjur kuat di basis akar rumput ataupun memiliki kematangan dalam pengorganisasiannya, seperti PDIP dan Golkar. Mereka juga harus berhadapan dengan parliamentary threshold atau ambang batas pemilih yang meski diperlukan untuk meminimalisir jumlah partai. Dengan partai lama sekarang yang cenderung oligarkis maka hal tersebut akan menyulitkan perjuangan masyarakat dan partainya untuk masuk ke parlemen. DPR hanya akan diisi oleh elitisme politik belaka.

Oleh karenanya, pembentukan fraksi rakyat yang solid mulai digaungkan oleh JAKI sebagai blok politik alternatif untuk merepresentasikan kepentingan publik di DPR. Keberadaan fraksi ini diharapkan dapat membentuk struktur dan kultur dari kelompok perwakilan ataupun partai politik yang demokratis dan partisipatif. Diharapkan ini juga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang hanya berbasis pada kepentingan umum dan tidak dibajak praktik oligarki dan klientelistik dalam pemerintahan yang justru merusak sendi demokrasi.

Sejarah politik Republik Indonesia telah mencatat bahwa pembentukan fraksi diluar partai politik memang telah terjadi sejak era Orde Baru. Saat itu komposisi parlemen yang tercermin dalam MPR/DPR tidak hanya diisi oleh fraksi partai politik (PPP dan PDIP), namun juga diisi fraksi ABRI dan Golkar yang terdiri atas anggota militer hingga para birokrat. Setelah Soeharto mengundurkan diri dan Orde Baru juga ikut runtuh, keberadaan fraksi diluar partai politik juga turut eksis dalam komposisi keanggotaan MPR/DPR yang diisi fraksi utusan daerah dan fraksi ABRI sebagai fraksi yang mewakili kepentingan masing-masing provinsi sekaligus tentara di dalam parlemen. Namun seiring berjalannya waktu keberadaan fraksi di parlemen dikerucutkan hanya menjadi fraksi partai politik yang resmi menjadi perwakilan masyarakat di DPR/MPR dan aspirasi regional akan diserahkan kepada DPD.

Namun kemudian, seiring dengan lemahnya pelembagaan partai politik sendiri oleh Lili Romli untuk menjadikan partai sebagai institusi publik pengartikulasi kepentingan masyarakat kedalam parlemen, maka tak ayal jika berbagai manuver partai saat ini cenderung tidak berpihak pada rakyat. Alhasil kepercayaan rakyat terhadap partai politik di DPR kembali mengalami penurunan drastis. Maka ada usul bahwa fraksi rakyat harus dibentuk di parlemen untuk menanding kekuatan status quo saat ini di parlemen.

Mengenai fraksi rakyat, memang ada urgensi yang bisa disetujui terkait pembentukan fraksi tersebut. Ini bisa menjadi wadah bagi berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial, buruh tani, mahasiswa, dan lain sebagainya, untuk memperjuangkan aspirasi mereka di parlemen di tengah ketidakpercayaan publik terhadap partai politik. Keberadaan mereka kemungkinan besar dapat digunakan untuk menghimpun berbagai kesatuan masyarakat sipil untuk mengadakan konsultasi dalam perumusan kebijakan di parlemen.

Selain itu, fraksi rakyat yang juga dikenal sebagai Badan Partisipasi Warga diwacanakan akan digunakan sebagai wadah komunikasi yang mampu menghubungkan perwakilan mereka dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menggagas berbagai program yang mendukung pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi, dan politik dari publik. Sekaligus bisa menjadi wadah untuk bersaing dengan partai politik untuk mendapatkan perolehan kursi legislatif yang signifikan. Namun demikian, untuk saat ini, pembentukan fraksi tersebut memang perlu perjuangan besar. Pembentukan tersebut harus menghimpun semua kalangan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Kepentingan setiap kelompok cukup beragam yang artinya proses pengartikulasiannya juga membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, dengan Undang-Undang Pemilu dan dewan legislatif (DPR, MPR, dan DPD) yang mengisyaratkan bahwa partai menjadi satu-satunya fraksi yang berhak menduduki kursi sebagai legislator, maka pembentukan fraksi rakyat tentu akan lebih berat dari aspek legal hingga politik. Ini dapat memicu pertentangan dari partai sendiri.

Banyak kalangan memandang langkah yang tepat saat ini ialah reformasi partai politik untuk menjadi institusi publik yang merupakan representasi sejati masyarakat tanpa harus membuat lembaga baru yang prosesnya jelas memakan waktu lebih. Pembentukan fraksi rakyat tetap dapat menjadi opsi bagi masyarakat sipil mengartikulasikan kepentingannya di parlemen, namun untuk saat ini perjuangan di akar rumput masih perlu dilakukan supaya pemerintahan yang sepenuhnya demokratis dapat tercipta sekaligus mendorong pembangunan masyarakat secara komprehensif.

Ikuti tulisan menarik Dhien Favian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler