x

Luter

Iklan

VICKY ADEVIAN KUSWORO By penaku

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 November 2021

Jumat, 18 Maret 2022 08:25 WIB

Apakah Karya Tulis Ilmiah Mengandung Hukum Hak Cipta? Ini Penjelasannya

#karyatulisilmiah #hukumhakcipta #articel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Halo sobat Indonesiana, Di artikel kali ini kita akan membahas tentang "hukum hak cipta karya tulis ilmiah di Indonesia". Para penulis di Indonesia yang menciptakan karya mereka dengan berbagai judul mulai dari karya fiksi, non fiksi, esai, bahkan artikel. Karya-karya tersebut mengandung hak cipta yang diatur oleh undang-undang.

Bagaimana bisa hanya sekedar tulisan dapat mengandung hak cipta? Karya yang di hasilkan bukanlah hanya sebatas karya yang di pajang begitu saja. Tetapi, terdapat makna dan pengetahuan baru yang tersirat di dalamnya. Bahkan, pembuatan karya membutuhkan waktu dan tenaga yang begitu lama agar dapat memberikan informasi dan hiburan yang menarik di mata pembacanya.

Akan tetapi, banyak orang menyalahgunakan beberapa karya yang dipublikasikan oleh penulis, contohnya mencuri karya orang lain, manyalin karya orang lain, dll. Tindakan tersebut dinamakan plagiarisme yang dapat melanggar hak cipta dan di jatuhi hukuman. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum hak cipta di atur dalam UU No. 28 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, pengadaan, pengumuman, pendistribusian dan komunikasi atas potret yang di buatnya guna kepentingan reklame atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang di potretnya. Sehingga, perlu adanya persetujuan dari penulis jika ingin menyalin, menduplikasi maupun mempublikasikan agar tidak di kenakan pelanggaran hak cipta.

Plagiarisme atau juga di sebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karya, karangan, pendapat dll dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan sendiri tanpa izin penulis. Dampak yang di timbulkan karena plagiarisme juga sangat merugikan diri sendiri dan orang lain contohnya menurunnya kepercayaan diri pelaku, di jatuhi hukuman penjara dan denda. 

Oleh karena itu, perlunya izin dari penulis untuk karya yang akan kita salin,publikasikan maupun duplikasi sangatlah penting agar tidak di kenakan pelanggaran hak cipta. Jadi, karya tulis ilmiah seperti cerpen, novel, essay dll mengandung hak cipta yang di landasi oleh undang-undang. 

Ikuti tulisan menarik VICKY ADEVIAN KUSWORO By penaku lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler