
Luter
Jumat, 18 Maret 2022 08:25 WIB
Apakah Karya Tulis Ilmiah Mengandung Hukum Hak Cipta? Ini Penjelasannya
#karyatulisilmiah #hukumhakcipta #articel
Dibaca : 1.762 kali
Halo sobat Indonesiana, Di artikel kali ini kita akan membahas tentang "hukum hak cipta karya tulis ilmiah di Indonesia". Para penulis di Indonesia yang menciptakan karya mereka dengan berbagai judul mulai dari karya fiksi, non fiksi, esai, bahkan artikel. Karya-karya tersebut mengandung hak cipta yang diatur oleh undang-undang.
Bagaimana bisa hanya sekedar tulisan dapat mengandung hak cipta? Karya yang di hasilkan bukanlah hanya sebatas karya yang di pajang begitu saja. Tetapi, terdapat makna dan pengetahuan baru yang tersirat di dalamnya. Bahkan, pembuatan karya membutuhkan waktu dan tenaga yang begitu lama agar dapat memberikan informasi dan hiburan yang menarik di mata pembacanya.
Akan tetapi, banyak orang menyalahgunakan beberapa karya yang dipublikasikan oleh penulis, contohnya mencuri karya orang lain, manyalin karya orang lain, dll. Tindakan tersebut dinamakan plagiarisme yang dapat melanggar hak cipta dan di jatuhi hukuman.
Hukum hak cipta di atur dalam UU No. 28 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, pengadaan, pengumuman, pendistribusian dan komunikasi atas potret yang di buatnya guna kepentingan reklame atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang di potretnya. Sehingga, perlu adanya persetujuan dari penulis jika ingin menyalin, menduplikasi maupun mempublikasikan agar tidak di kenakan pelanggaran hak cipta.
Plagiarisme atau juga di sebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karya, karangan, pendapat dll dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan sendiri tanpa izin penulis. Dampak yang di timbulkan karena plagiarisme juga sangat merugikan diri sendiri dan orang lain contohnya menurunnya kepercayaan diri pelaku, di jatuhi hukuman penjara dan denda.
Oleh karena itu, perlunya izin dari penulis untuk karya yang akan kita salin,publikasikan maupun duplikasi sangatlah penting agar tidak di kenakan pelanggaran hak cipta. Jadi, karya tulis ilmiah seperti cerpen, novel, essay dll mengandung hak cipta yang di landasi oleh undang-undang.
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
2 hari lalu

Strategi Penggunaan Media, Waktu, dan Ruang dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani
Dibaca : 196 kali
2 hari lalu

Pendidik Bukan Seperti Dispenser Mengisi Gelas Kosong
Dibaca : 202 kali
Sabtu, 14 Mei 2022 12:40 WIB

Memetakan Potensi Sekolah dan Lingkungan Sebagai Bagian Berpikir Berbasis Aset
Dibaca : 319 kali
Senin, 9 Mei 2022 14:32 WIB

Peran dan Manfaat Sastra Demi Membentuk Karakter Bangsa
Dibaca : 432 kali
Kamis, 5 Mei 2022 06:16 WIB

Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantoro dan Merdeka Belajar
Dibaca : 1.047 kali
Sabtu, 30 April 2022 05:39 WIB

Guru Merdeka Ideal dalam Kurikulum Merdeka
Dibaca : 882 kali
Selasa, 26 April 2022 19:00 WIB

Melakukan Praktik Baik Modul 3.1 Sebagai Bentuk Aksi Nyata
Dibaca : 855 kali
Jumat, 22 April 2022 13:47 WIB

Legasi Berharga dari Nadiem Makarim
Dibaca : 1.134 kali
Rabu, 13 April 2022 13:32 WIB

Paradigma Baru Pembelajaran di Daerah Terpencil
Dibaca : 1.275 kali
Selasa, 5 April 2022 13:05 WIB
