x

Maulid Nabi Muhammad SAW

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 4 April 2022 08:12 WIB

Pedoman Ibadah Ramadhan (PIR) 1443 Hijriah

Disarikan sesuai PIR, pelaksanaan ibadah ramadhan seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, wajib dilaksanakan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ibadah bulan Ramadhan 1443 Hijriah, bisa dijalani dengan aman, nyaman, dan khusyuk oleh seluruh umat muslim di dunia, tak terkecuali Indonesia. Hal ini dapat terjadi, sebab pandemi corona mereda, pun berproses ke arah endemi. Namun demikian, untuk menggaransi agar ibadah Ramadhan dapat berlangsung aman, nyaman, dan khusyuk, maka khususnya seluruh umat muslim di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang telah digariskan oleh pemerintah Republik Indonesia, karena corona tetap masih ada.

Kini, di Indonesia ada yang sudah memasuki puasa hari kedua, pun ada yang baru hari pertama, pasalnya ada perbedaan penetapan tentang 1 Ramadhan 1443 Hijriah. Sejauh ini, pelaksanaan ibadah ramadhan di berbagai daerah tersorot hampir semuanya telah mematuhi peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, yaitu Pedoman Ibadah Ramadhan (PIR) 1443 H/2022 M yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 08 Tahun 2022, ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Disarikan sesuai PIR, pelaksanaan ibadah ramadhan seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, wajib dilaksanakan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, ditekankan, Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar corona tak lagi merajalela, meski Ramadhan akan memasuki hari ketiga atau kedua, umat muslim Indonesia wajib memahami PIR 2022 dengan benar-benar paham, serta mematuhinya. Berikut adalah PIR 2022. Pertama, Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kedua, Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, keempat, pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Kelima, pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Berikutnya, keenam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan. Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan. Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kesembilan, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. Kemudian, kesepuluh, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushala atau rumah masing-masing.

Kesebelas, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Dan, keduabelas, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Semoga, PIR 2022 atau 1443 Hijriah dapat dipatuhi oleh seluruh umat muslim Indonesia. Sehingga ibadah ramadhan benar-benar dapat terlaksana dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Usai Idul Fitri 1443 Hijriah, corona sudah setop berpandemi, tetapi sudah berstatus endemi. Aamiin.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu