x

Model plat nomor polisi kendaraan bermotor. Foto- Ist.

Iklan

Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Desember 2020

Kamis, 16 Juni 2022 07:50 WIB

Pajak Kendaraan Dipungut Saat Membeli BBM, Plat Kendaraan Bermotor Akan Diganti

Guna menghindari dari banyaknya kendaraan bermotor yang selalu menunda pembayaran pajak, karena berbagai faktor keuangan masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan, pungutan pajak diambil pada saat kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), beberapa waktu yang lalu telah mengusulkan peralihan peungutan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada Komisi V DPR RI. Selain untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan, juga untuk menanggulangi banyaknya kendaraan mati pajak.

Usulan Ketua YLKI itu saat ini tengah dibahas oleh Komisi V DPR RI, termasuk rencana untuk merevisi Rancangan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang pungutan pajak atas kendaraan bermotor. Untuk dibebaskan dari pungutan pajak, mengalihkannya pada saat konsumen membeli BBM. 

Sementara pengelolaan dana preservasi jalan (pajak kendaraan bermotor) masih digodok oleh Komisi V DPR RI, agar ada kejelasan. Antara uang untuk pajak kendaraan, dengan uang membelian BBM, pada saat pemilik kendaraan membeli BBM di Setasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU). Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga akan merubah warna cat pelat nomor Polisi, kendaraan bermotor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat, berlaku seluruh Indonesia. Pelaksanaannya, pergantian cat pelat nomor Polisi itu dilakukan sebagaimana Pasal 45. Warna baru pelat nomor kendaraan bermotor  itu ada beberapa macam.

Pertama, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Selanjutnya wana kuning tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum. Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. Hal ini dikatakan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan Perkap. Kapolri nomor 5 tahun 2012, tentang regident ranmor, diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021. Sebagaimana pada laman korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih, tulisan hitam. Tertuang pada Pasal 44 ayat I, Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dirregident Korlantas Polri. Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan. Perubahan pelat nomor kendaraan berwarna putih, tulisan hitam ini dilakukan khusus kendaraan perseorangan atau pribadi. Untuk memudahkan pendeteksian CCTV. Dalam penerapan tilang elektronik (ETLE), terkait dengan tindak kejahatan yang mudah diidentifikasi. Dari sebelumnya, latar hitam, tulisan putih.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan pergantian pelat nomor putih itu dilakukan secara bertahap, belum semuanya. Pergantian pelat itu dilakukan pada saat membayar pajak, 5 tahun sekali.  Dalam pergantian pelat putih bertuliskan warna hitam itu, tidak dikenakan penambahan biaya. "Proses nya sama aja kayak pelat hitam, bertuliskan warna putih, seperti sebelumnya," kata Yusri.

" YLKI mengusulkan dana preservasi (Pajak jalan) untuk kendaraan bermotor itu dipungut, pada saat konsumen membeli BBM. Dengan maksud tujuannya, dapat meringankan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Tulus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta. Senin pekan lalu, (6/6/2022). ***

Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler