x

Iklan

DESSYAKA ARSY SAGITARIFQY

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Oktober 2022

Minggu, 16 Oktober 2022 06:41 WIB

Manfaat Teknologi Informasi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

teks opini tentang manfaat teknologi sebagai pendukung pemberantasan korupsi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat  yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi.

Sedangkan di sisi penindakan, (tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.

 
Pemberantasan Korupsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008, didapati bahwa belum terlalu banyak orang yang tahu bahwa tugas dan wewenang yang diamanahkan kepada KPK bukan hanya tugas yang terkait dengan penanganan kasus korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi, karena sekalipun telah banyak yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan dalam mengkaji sistem administrasi lembaga negara/pemerintah yang berpotensi korupsi, kegiatan-kegiatan itu menurut kalangan pers kalah nilai jualnya jika dibandingkan dengan liputan atas penindakan korupsi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,   monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu ‘mencegah’, ‘memberantas’ dalam arti menindak pelaku korupsi, dan ‘peran serta masyarakat’.

Kemajuan teknologi informasi sudah banyak membantu KPK dalam melakukan tugas-tugasnya. Dari mulai gedung KPK diberlakukan sebagai mekanisme komunikasi internal di KPK, dan program-program kampanye serta pendidikan antikorupsi KPK. Dalam meningkatkan peran serta masyarakat, informasi elektronik sangat dibutuhkan agar informasi yang disampaikan dapat lebih cepat diterima, lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya. KPK juga telah mengadakan berbagai lomba bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang antara lain berupa lomba PSA antikorupsi, lomba film pendek antikorupsi, lomba poster, dan lomba-lomba lainnya. 

 

Kemajuan Teknologi Informasi dan Perbaikan Layanan Publik 

KPK menyambut baik tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang antara lain adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik disamping untuk berbagai tujuan lain. Pada awal kepemimpinan di KPK, saya beranggapan bahwa stigma salah satu negara korup yang sering diberikan kepada Indonesia terkait secara langsung upaya penindakan terhadap para pelaku korupsi oleh aparat penegak hukum. Namun setelah mempelajari berbagai survei yang menilai tingkat korupsi itu, saya sadari betapa pentingnya peran pelayanan publik terutama yang terkait dengan perijinan usaha dalam menentukan persepsi masyarakat terhadap tingkat korupsi di setiap negara.

Sebagai contoh untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilansir oleh Transparency International.  Tahun 2008 ini IPK Indonesia 2,6 sedikit meningkat dari 2,3 pada tahun sebelumnya dengan peningkatan peringkat dari peringat 143 di tahun 2007 menjadi peringkat 126. Bisa dikatakan IPK ini merupakan survey on surveys, dimana untuk kasus Indonesia angka 2,6 merupakan agregat dari 10 survei yang dilakukan oleh berbagai organisasi internasional.

Patut dicatat bahwa dari 10 survei tersebut hanya satu survei yang secara langsung terkait dengan penindakan korupsi, dan sisanya (90%) merupakan survei yang terkait dengan layanan publik, khususnya di bidang investasi.kembali pada pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, selain dipergunakan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, kemajuan teknologi informasi juga dapat menghemat APBN dalam kegiatan pengadaan barang/jasa untuk kepentingan pemerintah.

Fasilitas pengadaan melalui jaringan elektronik akan meningkatkan transparansi proses pengadaan sehingga bisa menekan kebocoran yang mungkin terjadi. Di berbagai kesempatan selalu saya tekankan bahwa transparansi merupakan syarat. Mengapa? Karena transparansi akan mempermudah akses informasi bagi masyarakat yang kemudian mempermudah dan memancing partisipasi mereka. Dengan adanya kedua hal tersebut, maka pada gilirannya pemerintah dituntut untuk lebih akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Ikuti tulisan menarik DESSYAKA ARSY SAGITARIFQY lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan