x

Iklan

Anas

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2022

Jumat, 11 November 2022 22:10 WIB

Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada Peringatan Hari Perempuan Internasional yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan webinar dengan tema Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender. Hari Perempuan Internasional diperingati tiap tanggal 8 Maret. “Semangat perjuangan serupa telah ditunjukkan perempuan Indonesia dalam menggugat ketimpangan dan ketidakadilan gender di sekitar mereka,” kata Nadiem Makarim saat membuka Webinar dengan tema Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender yang disiarkan langsung di Youtube.

Mendikbud menerangkan, hal ini bukan menjadi akhir dari perjuangan tapi perjalanan masih panjang. Hingga saat ini dunia pendidikan masih dibayang-bayangi oleh tiga dosa besar, yakni: 1. Intoleransi 2. Kekerasan seksual 3. Perundungan “Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan yang dialami oleh peserta didik kita”.

Intoleransi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Intoleransi ialah dosa yang disebutkan pertama kali terkait tiga dosa besar di dunia pendidikan Indonesia oleh Mas Menteri. Intoleransi adalah praktik sosial yang sampai saat ini masih menjadi penyebab tindakan-tindakan amoral lainnya. Misalnya perusakan, konflik, hingga kekerasan. Nadiem Makarim dalam webinar “Puasa, Kemanusiaan, dan Toleransi” menyampaikan, “Pendidikan harusnya bebas dari intoleransi, karena kreativitas, nalar kritis, dan inovasi hanya dapat berkembangkan jika peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia belajar dengan merdeka tanpa paksaan dan tekanan. Itulah esensi dari Merdeka Belajar,”.

Munculnya intoleransi disebabkan oleh empat faktor, pertama pandangan keagamaan sektarian, kedua populisme agama, ketiga politisi yang memanfaatkan agama dan yang terakhir yaitu pendirian rumah ibadah yang dilarang atas dasar agama, sehingga menimbulkan intoleransi. Kasus intoleransi masih sering terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia. Padahal sejatinya, sekolah merupakan tempat disemainya pemahaman dan pemaknaan kemajemukan sebagai identitas dan kekayaan bangsa. Sepertinya para pendidik harus lebih mengenalkan kembali Ideologi Indonesia yaitu Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika., bahwa sebagai warga Negara Indonesia memegang pemahaman berbeda-beda tetapi tetap satu. Inonesia sebagai sumber keanekaragaman, baik suku, agama dan ras sehingga inilah yang harus dijadikan pondasi besar untuk menajaga keutuhan Negara.

Perundungan

Perundungan adalah masalah dari zaman ke zaman yang sulit diatasi dan telah mengakar jauh. Karena terkadanag bullying nampak seperti hal yang lumrah dalam kehiduppan sehari-hari. Perundungan atau perisakan ialah hal yang hampir terjadi di setiap sekolah, baik itu dalam skala yang kecil, sedang, hingga besar/ berat. Berdasarkan KBBI, perundungan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan merundung. Di mana, merundung merupakan perbuatan yang mengganggu, mengusik secara terus-menerus, hingga perilaku yang menyusahkan seseorang.

Perundungan dilakukan secara sadar dan sengaja karena terjadi beulang kali dan adanya kesenjangan kekuatan atau kuasa. Dari beberapa kasus yang terjadi perundungan dapat dikategorikan ke dalam 4 kategori; Perundungan Fisik: memukul, menendang, mendorong, meludahi, mengambil/ merusak hak milik orang lain dengan paksa.

Perundungan Verbal: mengejek, menghina, menggunakan panggilan negatif atau komentar rasis, bahasa bernada sekusal, mengancam Perundungan Relasional: menyebakan rumor negatif mengenai orang lain; mengeluarkan, mengabaikan dan mengisolasi seseorang dalam suatu kelompok; membocorkan rahasia seseorang kepada pihak ketiga; memanipulasi hubungan dan merusak persahabatan

Pada prakteknya pemerintah telah mengatur dalam hal ini Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, UU Perlindungan Anak, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu penegakan dan masih belum masif disosialisasikan dan diterapkan di seluruh wilayah negeri. Terutama di kalangan satuan pendidikan itu sendiri.

Kekerasan Seksual

Kekerasan merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 15a UU 35/2014). Berdasarkan pengertian tersebut kekerasan terbagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu; fisik, psikis/ emosional, seksual, penelantaran dan eksploitasi. Oleh karenanya Negara hadir dalam melindungi anak di berbagai satuan pendidikan.

Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (Pasal 9 Ayat 1a, UU 35/2014).

Kekerasan tidak hanya dalam kategori fisik dan verbal, namun ada pula kekerasan seksual. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jenis kekerasan seksual merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (non fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual, yakni meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal, seperti membuat komentar, julukan, atau candaan porno yang sifatnya mengejek, berikut pula membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.

Melihat banyaknya kasus tersebut membuat hati miris, begitu banyak ancaman terhadap peserta didik. Ancaman lingkungan tidak hanya datang dari lingkungan sekolah, tetapi dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan masyarakat. Anak adalah buah hati yang tak ternilai harganya untuk sebuah keluarga, maka dari itu menjaganya untuk tumbuh baik dan berkembang sebagaimana yang diharapkan adalah merupakan kewajiban mutlak bagi kedua orang tua yaitu ayah dan ibu. Bagaimana memilih pendidikan yang baik, pergaulan yang baik, lingkungan yang mendukung sudah sepantasnya orang tua wajib mengarahkan anak.

Tentunya tiga dosa besar di dunia pendidikan ini patut menjadi kajian mendalam serta refleksi bagi kita bersama akan masa depan bangsa. Bahwa, perihal ini tentunya akan mengganggu sistem pendidikan nasional yang sedang berlangsung, yaitu stabilitas proses pendidikan siswa di sekolah, tumbuh kembang anak secara intelektual, emosional, spiritual, dan sosial, termasuk mewujudkan harapan Generasi Emas 2045, yaitu Profil Pelajar Pancasila.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Anas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler