Uang Pesangon Pekerja Bila Terjadi PHK, Perusahaan Wajib Tahu
Selasa, 20 Agustus 2024 13:55 WIBBaca berita PHK pagi ini, demo di jalanan. Perusahaan wajib bayar uang pesangon sesuai aturan saat terjadi PHK, jangan asal PHK pekerja saja
Agak kaget baca berita pagi ini ketika ada buruh berunjuk rasa di depan kantor pusat KFC Gelael yang berlokasi di Jalan MT Haryono (19/8/2024) siang. Sekitar 40 buruh menuntut KFC tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para crew yang terdiri dari pekerja operasional seperti kasir serta pekerja dapur. Bilangnya sosialisasi tanggal 11 Juli dikumpulkan tapi nyatanya pengumuman di-PHK. Diantaranya, ada pekerja yang sudah bekerja 18 tahun di KFC terkena PHK, ada pula sudah bekerja di atas 20 tahun. PHK lagi-lagi terjadi (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240819165818-4-564537/pengakuan-karyawan-kfc-kaget-kena-phk-dengan-modus-sosialisasi).
Terlepas dari alasan perusahaan mem-PHK pekerja akibat kondisi bisnis yang mengalami penurunan, sesuai UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Maka bila pun terpaksa PHK, Perusahaan wajib membayar uang pesangon pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Adapun acuan pembayarannya terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos. Sedangkan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa terjadi atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Terlepas dari persoalan bisnis, membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan dari perusahaan hukumnya wajib.
Khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana sejak dini untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Sehingga sering kali, saat terjadi PHK, Perusahaan tidak membayar uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Maka akhirnya, pekerja yang di PHK pun demo alias menuntut uang pesangonnya.
Untuk itu, salah satu cara yang bisa dilakukan perusahaan saat terjadi PHK suatu waktu adalah mulai mendanakan pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Bagi pekerja yang sudah merasakan manfaatnya, DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja, termasuk untuk pembayaran uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan perusahaan atau pemberi kerja, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk pembayaran uang pesangon/uang pesniun, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama didanakan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat dana dicairkan sebagai manfaat pensiun atau manfaat pensiun lainnya. Sebagai contoh, hak uang pesangon pekerja dengan gaji Rp. 5 juta dengan masa kerja lebih dari 24 tahun, diperkirakan mencapai Rp. 125 juta. Bila perusahaan tidak mendanakan melalui DPLK, maka uang pesangon harus keluar dari “kantong” Perusahaan sebesar Rp. 125 juta (sekalipun kondisi keuangan Perusahaan sedang sulit). Tapi sebaliknya, bila didanakan melalui DPLK, kemungkinan besar perusahaan hanya membayar iuran (di atas 20 tahun) sebesar Rp. 70-80 juta, sisanya diperoleh dari hasil investasi, Sehingga saat terjadi PHK, maka DPLK yang akan membayarkan hak uang pesangon pekerja sesuai regulasi yang berlaku, Karena itu, program DPPk harus dilihat sebagai ikhtiar Perusahaan untuk meminimalkan biaya Perusahaan, di samping mampu meningkatkan kepatuhan Perusahaan terhadap pembayaran uang pesangon pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pada Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2 menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3 menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".
Nah, sebagai antisipasi terhadap kejadian PHK yang makin banyak dan potensi kian ketatnya kondisi bisnsi di masa mendatang, maka perusahaan atau pengusaha penting memiliki Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP) yang ada di DPLK. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon pekerja bila suatu saat dibutuhkan.
Sebagai pilihan terakhir, mungkin PHK tidak bisa dihindari. Tapi yang penting, bayarlah uang pesangon akibat PHK sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, Kasihan pekerja, tidak tahu apa-apa di PHK tapi dibayar uang pesangon seadanya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Buku Itu Penyulut Api Bukan Pengisi Bejana
1 hari laluBaca Juga
Artikel Terpopuler