S1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Efektivitas Penerapan PPh26 dalam menjaga Kepatuhan Wajib Pajak Luar Negeri
Kamis, 12 Juni 2025 11:13 WIB
Iklan
Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas PPh 26.
Oleh: Desi Campugi
Dalam era globalisasi ekonomi, aktivitas lintas negara semakin intensif. Indonesia sebagai negara berkembang yang aktif dalam kerja sama ekonomi internasional kerap melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, baik dalam bentuk pembayaran royalti, jasa teknis, bunga, dividen, maupun penghasilan lainnya. Untuk memastikan kontribusi fiskal dari aktivitas tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).
PPh 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT). Artikel ini akan membahas efektivitas penerapan PPh 26 dalam menjaga kepatuhan pajak WPLN dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Landasan Hukum dan Ketentuan Umum
Dasar hukum PPh 26 terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) yang mengatur lebih teknis, termasuk terkait tarif, pelaporan, dan penghindaran pajak berganda (P3B).
Secara umum, tarif PPh 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN, kecuali diatur lain oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang bisa memberikan tarif lebih rendah.
Tujuan Penerapan PPh 26
Tujuan utama PPh 26 adalah untuk:
1.Menjaga keadilan fiskal, dengan memastikan bahwa penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dikenai pajak, meskipun diterima oleh pihak luar negeri.
2.Menjaga penerimaan negara, terutama dari transaksi internasional yang nilainya cukup besar.
3.Mendorong kepatuhan pajak dari WPLN, terutama dengan mekanisme pemotongan oleh pihak Indonesia selaku pemotong pajak (withholding agent).
Evaluasi Efektivitas Penerapan PPh 26
1. Kepatuhan Pajak WPLN: Masih Tergantung pada Pemotong Pajak Domestik
PPh 26 menggunakan sistem withholding tax, di mana tanggung jawab pemotongan dan penyetoran berada di pihak Indonesia (pemberi penghasilan). Hal ini efektif dalam menjamin penerimaan pajak karena kontrol berada di tangan otoritas pajak domestik. Namun, efektivitasnya dalam meningkatkan kesadaran pajak WPLN masih terbatas, karena WPLN sering tidak secara aktif terlibat dalam administrasi pajak.
2. Penggunaan P3B: Potensi Penyalahgunaan dan Tantangan Administratif
Penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk mendapatkan tarif P3B sering menjadi titik rawan penyalahgunaan. Tidak jarang ditemukan kasus “treaty shopping”, di mana perusahaan luar negeri menggunakan negara perantara untuk mendapatkan tarif PPh 26 yang lebih rendah. Hal ini bisa melemahkan efektivitas pemungutan pajak jika tidak diawasi secara ketat.
3. Ketergantungan pada Pelaporan dan Dokumen Pendukung
Penerapan PPh 26 sangat tergantung pada kelengkapan dokumen dan pelaporan dari wajib pajak dalam negeri. Ketiadaan dokumen seperti kontrak, bukti pembayaran, atau SKD dapat menyebabkan kegagalan pemotongan atau kesalahan tarif, yang berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara.
Upaya Peningkatan Efektivitas
Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas PPh 26, antara lain:
•Digitalisasi sistem pelaporan dan pelacakan dokumen pendukung.
•Pertukaran informasi pajak antarnegara (Exchange of Information) melalui kerja sama internasional.
•Penguatan regulasi anti penyalahgunaan P3B, termasuk melalui klausul anti-abuse dalam perjanjian pajak baru.
•Edukasi dan sosialisasi kepada pihak pemotong pajak di Indonesia agar lebih memahami kewajibannya.
NIM: 221010202233
Kelas: CS (V 224)
Mata Kuliah: Hukum Pajak
Nama Dosen: Dian Eka Prastiwi
Kelas: CS (V 224)
Mata Kuliah: Hukum Pajak
Nama Dosen: Dian Eka Prastiwi

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Mengajak Siswa SMK Jadi Generasi Tertib, Tangguh, dan Bertanggung Jawab
Kamis, 12 Juni 2025 11:19 WIB
Efektivitas Penerapan PPh26 dalam menjaga Kepatuhan Wajib Pajak Luar Negeri
Kamis, 12 Juni 2025 11:13 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler