Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Guru Honor juga sama bekerja dengan ASN, mengajar di sekolah 3T yang sama, kondisi daerah sama. Sehingga berharap Persekjen No.8 Tahun 2022, dikaji kembali. Agar "kuota anggaran" tahun 2023 bisa dibagi adil kepada seluruh nominasi Guru Honor 3T, meski nominal tidak penuh. Sehingga keadilan bisa tercipta di sekolah 3T, tanpa membeda-bedakan status kepegawaian.
Sekolah 3T, tidak akan bisa berjalan tanpa adanya guru honor/kontrak. Mereka adalah guru sejati yang bertahan dalam keterbatasan dan dengan kondisi yang kekurangan. Berharap Persekjen No.8 Tahun 2022 dikaji agar adil meski ada "kuota anggaran" bagi semua guru 3T yang masuk nominasi.
Wilayah pelosok (3T) dengan ragam keterbatasan bukan menjadi penghalang untuk berinovasi dan berkarya. Keterbatasan bisa dijadikan sebagai batu loncatan untuk mengubah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, menjadi terwujud. Sehingga dapat menghadapi keterbatasan dengan tidak membatasi diri dan pikiran.
Prestasi tidak hanya dilihat sebagai kesuksesan sejati, namun ketika terjatuh dan bangkit kembali, itulah proses sejatinya suatu kesuksesan. Prestasi yang diperoleh siswa-siswi pelosok (3t) ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kualitas, mampu berkompetesi dengan sekolah yang berada di daerah yang lebih maju.
Setelah berkomunikasi dengan banyak pihak kami memutuskan membuat surat terbuka, agar regulasi ini dikaji kembali.Karena jika tidak tahun depan guru-guru 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tak memiliki kepastian apakah menerima masih tunjangan khusus meski telah memenuhi syarat. Hidup di 3T saja sudah harus berjuang, tidakkah sangat menyedihkan ketika tunjangan untuk bertahan hiduppun harus diperjuangkan lagi, Bapak Menteri?
Dana Tunjangan Khusus Guru yang bertugas di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) ada yang cair juga ada yang tak cair. Hal ini sudah berlangsung setahun terakhir. Tidak ada penjelasan kriteria penerima hak tersebut. Guru 3T adalah guru yang berani mempertaruhkan hidupnya di pelosok negeri. Ketika hak dasarnya tidak dipenuhi, bagaimana mereka bisa melaksanakan pengabdian dengan baik?
oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd, Gr. SD N 06 Ransi Dakan, Kec. Sungai Tebelian, Kab. Sintang, Prov. Kalbar