Honor, Sang Pionir Sudut Literasi Sekolah 3T
Guru Honor juga sama bekerja dengan ASN, mengajar di sekolah 3T yang sama, kondisi daerah sama. Sehingga berharap Persekjen No.8 Tahun 2022, dikaji kembali. Agar "kuota anggaran" tahun 2023 bisa dibagi adil kepada seluruh nominasi Guru Honor 3T, meski nominal tidak penuh. Sehingga keadilan bisa tercipta di sekolah 3T, tanpa membeda-bedakan status kepegawaian.