x

Iklan

julia roli sennang banurea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2021

Jumat, 16 Desember 2022 09:03 WIB

Surat Terbuka 720 Guru 3T kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Setelah berkomunikasi dengan banyak pihak kami memutuskan membuat surat terbuka, agar regulasi ini dikaji  kembali.Karena jika tidak tahun depan guru-guru 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tak memiliki kepastian apakah menerima masih tunjangan khusus meski telah memenuhi syarat. Hidup di 3T saja sudah harus berjuang, tidakkah sangat menyedihkan ketika tunjangan untuk bertahan hiduppun harus diperjuangkan lagi, Bapak Menteri?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salam sejahtera,

         Perkenalkan Bapak Menteri, Saya Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd, Gr. NIP. 199001032017082001, NUPTK. 7435768669230042, Guru 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) SD N 06 Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan 720 guru 3T di Kabupaten Sintang yang tidak menerima tunjangan khusus dalam 1 semester/1 tahun.

            Saya merupakan salah satu guru garis depan (GGD) dari 230 GGD yang ditugaskan Kemendikbud dalam pelaksanaan Nawacita Presiden di Kabupaten Sintang tahun 2017. Saya berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sebelum menjadi GGD, saya mengajar melalui program SM-3T (Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) tahun 2013, di Provinsi Papua, tepatnya di SD YPPK Santa Agnes Amborep, Distrik Jetsy, Kab. Asmat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

         Bapak Menteri, dalam sebuah artikel, saya membaca riset Stanley, bahwa faktor utama yang mempengaruhi kesuksesan hidup adalah “kejujuran”. Faktor tersebut mematahkan mitos bahwa nilai dan rangking memiliki pengaruh besar. Rangking berada di posisi ke 30 dan ternyata tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam kesuksesan.

          Kejujuran menjadi prioritas di segala lini kehidupan bahkan mampu menentukan kemajuan suatu bangsa. Maka transparansi diperlukan sebagai syarat mutlak.

            Bapak Menteri, kami mohon maaf atas surat terbuka ini. Karena kami adalah guru-guru yang ingin selalu belajar dalam kejujuran dan rasa ingin tahu. Guru 3T telah berusaha selama 1 tahun untuk mencari solusi tentang tunjangan khusus, namun masih belum mendapatkan penjelasan rasional tentang hilangnya hak tersebut kepada 720 guru 3T.

           Hal ini semakin mencuat, ketika peristiwa sebagian cair dan tidak cairnya tunsus terjadi tanggal 25 November Tahun 2022, bersamaan dengan Perayaan Hari Guru Nasional, yang seyogianya semua guru merasakan kebahagian justru sebagian merasakan duka.

           Tanggal 26 November kami menghubungi operator tunjangan kabupaten (selaku pemegang aplikasi SIM-ANTUN kabupaten). Beliau menjelaskan, ”SK dari pusat tidak keluar dan pusat yang punya wewenang”.

            Kami mulai diskusi dengan kepala sekolah, beliau menjawab “bingung” dan minta segera diurus. Berkonsultasi dengan ke pengawas kecamatan. Beliau mengarahkan kami langsung ke Sekretaris Dinas.

          Tanggal 28 November kami bertemu dengan Kabid SD dan berdiskusi dengan beliau. Beliau juga tidak mengetahui mengapa hal itu terjadi. Beliau mengantar kami bertemu langsung dengan Sekdis dan pengurus tunsus. Pernyataan yang muncul hingga ke tahap dinas adalah “tidak tahu dasar pemilihan nama yang cair dan tidak cair” dan hal tersebut adalah “wewenang pusat”.

           Kami izin ke sekdis untuk bertanya ke dirjen GTK dan beliau izinkan. Tanggal 28 November, kami menghubungi pihak ULT TPG, dijawab oleh Ibu W. Beliau menjelasakan bahwa, “Dinas yang menentukan nama”. Dirjen hanya meng-SK-kan nama yang diajukan dinas, karena dinaslah yang tahu kondisi di daerah. Selain valid, juga akan disesuaikan dengan “kuota” masing-masing wilayah.

           Sementara di Permendikbud No.4 Tahun 2022, BAB III, untuk ASN tidak ada sistem kuota. Tunjangan khusus itu melekat pada ASN yang penuhi syarat (ASN, tercatat di dapodik, penuhi beban kerja, ber-NUPTK, di daerah khusus/sesuai Kepmen No. 160/P/2021 (daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

            Namun justru terjadi lonjakan dari 24 PNS yang tidak terima tunsus di semenster 1 menjadi 171 orang ASN di semester 2 Tahun 2022. Mohon kami diajari memahami  Permendikbud dan Kepmen tersebut dan implementasinya di lapangan.

            Berdasarkan Persekjen Kemdikbud No.8 Tahun 2022, di teknis dijelaskan bahwa guru non-PNS penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan harus diusulkan pemerintah daerah sesuai dengan “kuota tunjangan khusus” dari Direktorat Jenderal.

            Sistem kuota hanya berlaku bagi non-pns. Jika pada akhirnya terdapat guru non-pns yang tunjangannya cair dan tidak cair, berarti ada mekanisme lain selain syarat di Persekjen Kemdikbud No.8 Tahun 2022, yang sampai sekarang kami tidak ketahui mengapa sebagian terpilih dan sebagian tidak.

          Setelah kami mendata, syarat sama telah dipenuhi, termasuk screenshoot infogtk valid dari tiap guru, kami sesuaikan dengan daerah khusus berdasar Kepmen No. 160/P/2021. Namun tetap saja tidak ada alasan logis untuk menjelaskan.

           Ibu W dari ULT TPG juga mengatakan bahwa dinas yang menggilir dan membagi secara adil. Contoh, guru A semester ini tidak cair, dan semester depan digilir agar cair. Ternyata fakta di lapangan berbeda. Kami mendapatkan semua data dari pengajuan Dapodik  dan SKTK selama 1 tahun 2022, ternyata banyak guru 3T yang 1 tahun full tidak menerima tunsus, padahal memenuhi kriteria.

        Tanggal 1 Desember 2022, untuk memastikan diskusi dengan Ibu W, kami menghubungi Pak R di bagren GTK. Beliau juga menjelaskan bahwa, “Dinaslah yang menentukan nama yang masuk kuota”. (Bapak menteri, jika diperkenankan bertemu langsung dengan Bapak, kami akan menunjukkan bukti data yang kami peroleh dari pengajuan dan  screenshoot semua infogtk, dan semua percakapan tentang liku-liku penentuan nama pada kuota tunsus). Mohon kami diberi pengertian yang sebenarnya atas ambiguitas siapa penentu nama masuk kuota dan kriterianya.

           Sesuai dengan data awal ditemukan 384 guru 3T (171 ASN dan 213 GTT/GKD) yang tidak memperoleh tunsus di Semester 2 tahun 2022 dan 336 ( 24 PNS dan 313 GTT/GKD/P3K) di semester 1.

        Semester 1, usulan GTT/GKD 824, SKTK yang keluar 511 (0890.1304/J5.3.2/TK/P1/2022), sehingga 313 GTT/GKD tidak mendapatkan SKTK.  PNS diusulan 1124, yang mendapat SKTK 1100 (0907.1304/J5.3.2/TK/T1/2022) sehingga 24 orang PNS tidak mendapatkan.

         Semester 2, usulan GTT/GKD 736, SKTK yang keluar 523 (0816.1304/J5.3.2/TK/P2/2022 dan 0726.1304/J5.3.2/T2/P2/2022), sehingga 213 orang non-ASN tidak mendapatkan SKTK. Usulan ASN 1218, SKTK yang keluar 1047 (0682.1304/J5.3.2/TK/T2/2022), sehingga 171 ASN tidak memperoleh SKTK. Hal ini menimbulkan kesenjangan dan tanda tanya besar.

           Fakta di lapangan, di SD 06 Ransi Dakan (5 guru cair tunsus, 2 tidak cair ), di SMP N 6 Satap Ketungau Hulu  (4 cair, 2 tidak cair), SMP N 8 Ketungau Tengah (2 guru cair, 4 guru tidak cair), SMP N 8 Ketungau Tengah (2 cair, 8 tidak cair), SD N 25 SPC Serangas Kec. Ketungau Hilir ( 1 cair, 3 tidak cair), SDN. 29 Rebungai Kec. Ambalau (2 tidak cair, 1 cair), SDN 21 Menakon, Kec. Ambalau (2  tidak cair, 5 cair). Seperti itulah fakta di lapangan.

          Semester 1 lalu, guru-guru 3T yang kena imbas juga telah berusaha mencari solusi dari ragam pihak, namun hasil masih nihil. Semester 2 ini semakin melonjak dari dari 336 ke 384 dan belum menemukan jawaban apa sebenarnya masalah yang terjadi.

          Atas saran anggota dewan eksekutif APKS PB PGRI dan Sekjen Ikatan Guru TIK PGRI, Pak Wijaya Kusuma, tanggal 4 Desember 2022, beliau mengarahkan kami untuk menghubungi Ibu Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani. Dengan menyertakan isi tulisan dan perihal yang terjadi.

          Tanggal 4 Desember 2022 saya menyampaikan tentang regulasi tunsus ke Ibu Dirjen. Tanggal 7 Desember beliau menyuruh kami untuk, “Membuat laporan tertulis agar beliau bisa menjawab secara formal." Tanggal 7 sore kami kirim laporan tersebut. Tanggal 8 Desember, kami mendapat info dari Pak Wijaya, bahwa Ibu Prof dalam kondisi tidak sehat.

          Hingga saat ini tanggal 15 Desember 2022, belum ada jawaban resmi atas masalah ini. Kami berupaya mengingatkan beliau pagi, siang dan sore hari, setiap harinya dengan tiada kata menyerah. Namun masih belum ada jawaban resmi.

        Setelah berkomunikasi dengan ragam pihak akhirnya kami memutuskan untuk membuat surat terbuka, agar regulasi ini dikaji  kembali. Tujuan utama dari surat terbuka adalah ingin bertemu langsung dengan Bapak Menteri, mencari kebenaran dan transparansi atas regulasi ini.

          Mengapa hal ini harus dilakukan? Karena, jika regulasi ini tidak dikaji, maka tahun depan guru-guru 3T yang secara aturan telah memenuhi syarat, tidak tahu apakah akan mendapatkan tunjangan khusus lagi atau tidak.

         Kesenjangan akan semakin panjang, di internal sekolah. Ketidaknyamanan akan berlarut karena ada yang cair dan tidak, sementara seluruh civitas dalam sekolah adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kepala sekolah, guru, operator, bendahara bekerjasama agar seluruh syarat dalam memperoleh hak tercapai.

         Namun sekarang yang terjadi adalah ketidaknyamanan di intern sekolah. Terlebih lagi, terdapat banyak operator sekolah 3T yang tidak mendapatkan tunsus, sementara operatorlah yang mengelola dapodik agar sinkron dan valid di infogtk sebagai syarat penerima tunsus.

           Untuk sekolah 3T, mensinkronkan dapodik adalah hal yang luar biasa sulit karena kita harus menghadapi sinyal yang tidak stabil. Biasanya operator pergi ke bukit, pohon, mencari tower, ke kecamatan dan kota, dengan jalan yang begitu ekstrim, agar bisa mengamankan semua data online yang terhubung ke pusat.

           Mohon maaf Bapak Menteri, dengan kerendahan hati kami meminta agar 720 orang guru 3T yang tidak mendapatkan tunsus dicek satu per satu dalam pengajuan yang masuk dalam “sim-tum” di pusat. Kami ingin mengetahui mengapa nama kami tidak terpilih. Agar tahun depan kami semua bisa memperbaiki kekurangan kami. Kami berharap, agar bisa diajari gambaran transparansi pendataan SIM-ANTUN untuk memastikan data kami ikut diajukan.

          Bapak menteri, dana tunsus dibagi sebesar gaji pokok untuk ASN  dan Rp. 1.500.000, 00 untuk non-ASN. Jika memang kuota terjadi karena kekurangan dana, kebijakan dengan pembagian “adil” sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila bisa dilaksanakan.

         Contoh, 70 % dari gaji pokok atau bila dana memang sangat minim 50% dari gaji pokok. Sehingga seluruh 3T yang penuhi kriteria bisa tetap mendapatkan hak yang sama meski tidak penuh.  Fakta di lapangan saat ini adalah pembayaran tunsus 100% dari gapok bagi guru 3T terpilih dan 0% bagi guru yang tidak terpilih.

           Sesuai defenisi tunsus di Permendikbud No. 4 Tahun 2022, tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Terdapat kata”kesulitan hidup” yang berarti harus penuh dengan perjuangan”. Hidup di 3T saja sudah harus berjuang, tidakkah sangat menyedihkan ketika tunjangan untuk bertahan hiduppun harus diperjuangkan lagi Bapak Menteri?

          Tanggal 25 November 2022 lalu, majalah Suara Guru dari PGRI pusat mengumumkan tulisan saya yang berjudul Siapa Lagi yang Melindungi Muru? Mendapat nominasi Juara 3. No. Piagam 060/SG/XXII/2022). Saat itu dewan juri menangis dan bingung menentukan pemenang, karena kasus tentang perlindungan guru adalah hal yang krusial dan banyak yang masih belum terselesaikan.

            Kemdikbud tahun 2018, melalui kegiatan Seminar Nasional Guru Dikdas Berprestasi (1-4 Oktober 2018, di Hotel Milennium Jakarta) juga menerima ide yang kami tuliskan dalam karya tulis ilmilah berjudul Elastis Hukum Adat dalam Memproteksi Guru di Daerah Terpencil. Tulisan tersebut dimasukkan ke dalam Prosiding /ISBN: 978-602-61646-4-3 ( hal 364-371) dengan para guru penulis se-Indonesia, oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Dirjen GTK Kemdikbud.

         Kami sangat concern dengan hak dan perlindungan guru di 3T. Kini kami harus dihadapkan pada sebuah regulasi yang kompleks. Bapak Menteri, ketika hal ini terjadi, hal yang terlintas di pikiran saya adalah  kata –kata yang sering dinyatakan oleh Ki Hajar Dewantara, “Mendidik adalah proses memanusiakan manusia”.

           Sebuah kalimat dengan makna yang sangat dalam, dimana kami sebagai guru harus berusaha memanusiakan manusia, sementara kondisi kami di 3T tidak layak dinyatakan dalam keadaan baik-baik saja.

            Pola pernyataan “memanusiakan manusia” sejalan dengan yang saya peroleh saat mengikuti pelatihan short course di Jepang, dari Kemdikbud melalui P4TK IPA Bandung. (235/B12/PP/2019).  Nagoya University Jepang menjadi saksi bagaimana setiap harinya kami 25 guru dan 10 instruktur belajar kejujuran yang sejati di dunia pendidikan.

            Mendikbud Muhajdir Effendy dari Plasa Insan Berprestasi Kemdikbud melepas kami, guru yang diharapkan mampu memberi inspirasi dan manfaat bagi guru lain. Tanggung jawab moral dan nilai integritas dipertaruhkan dalam mencapai semua itu.

              Di negeri sakura dengan tingkat kejujuran tinggi, Shibata Sensei berpesan, “Guru yang berada di daerah terpencil, belajarlah filosofi pendidikan”. Beliau mengatakan, kecerdasan itu nomor sekian, yang terpenting adalah bagaimana kamu menghargai, menyayangi keberadaan siswamu dan rekanmu.

           Sambutlah dia didepan pintu kelas, berikan dia senyum terindah, salam duluan meski kamu gurunya. Karena kamu tidak pernah tahu bagaimana perjuangan siswa tersebut dari rumah hingga tiba ke sekolah. Jelas tergambar makna dari “memanusiakan manusia seperti yang dinyatakan oleh Ki Hajar Dewantara.

           Negara dengan tingkat integritas tinggi ini, menjadi negara maju karena menghargai perjuangan guru. Bahkan setelah dari negeri matahari terbit tersebut,  saya memahami bahwa sensei bukan sebutan untuk profesi guru.

              Sensei merupakan sebuah gelar kehormatan bagi seseorang yang berjasa. Sensei memiliki pengertian yang sangat dalam, karena Jepang maju berkat perjuangan para sensei. Sedangkan sebutan untuk profesi guru itu disebut kyoushi. Inti dari pernyataan di atas adalah bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perjuangan gurunya.

        Bapak Menteri, hal ini bukan hanya sebatas dana, namun lebih kepada tanggungjawab, kejujuran dan nilai moral dalam pendidikan.

           Desa 3T menjadi saksi bisu perjuangan guru-guru pelosok dengan mempertaruhkan nyawa. Pengabdian di uji hingga sampai titik nadir. Hidup dalam keterbatasan, jauh dari keramaian, minim fasilitas, listrik dan sinyal yang terbatas, hampir 3 tahun tinggal di perpustakan sekolah sudah menjadi kebiasaan dan sahabat sejati.

          Bapa Menteri, mohon maaf karena saya dan tim sangat konsen tentang transparansi keuangan. Karena sebelum menjadi guru 3T, saya adalah guru Akuntansi di SMK Swasta Jambi Medan, yang selalu mengerjakan financial statement dengan akuntabel. Sehingga menjadi salah satu perwakilan dari 27 Guru Akuntansi Indonesia yang lulus seleksi Kegiatan Lomba Kompetensi Guru Tingkat Nasional (28 s.d 31 Oktober 2016, di Hotel UNY, Yogyakarta.)

      Saya juga percaya bahwa Kembikbudristek akan memfasilitasi kami dalam menyelesaikan hal ini. Karena dari sejak mengikuti Simposium Nasional tahun 2015, Bimtek pada Inobel, Kegiatan Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar Berprestasi Angkatan II, Kegiatan Simposium Nasional bagi Guru dan Tenaga Kependidikan IPA, kemdikbud selalu mendukung gerakan yang memajukan pendidikan .

           Saya dan tim bersedia untuk memberikan keterangan atas surat ini. Maafkan kami guru pelosok yang ingin mencari tahu kebenaran. Mohon untuk rekan guru 3T yang dalam proses P3K dan honor tidak terkena imbas akibat tunsus ini.

            Bapak Menteri mohon izinkan kami dan tim langsung bertemu Bapak.
Kami setia menunggu jawaban dari Bapak Menteri. Semoga segera bisa bertemu Bapak.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam surat ini, semoga Bapak Menteri memakluminya.

"Tidak ada warisan yang sekaya kejujuran. " - William Shakespeare

  Sintang, 15 Desember 2022

 Salam  dari kami...

                                     Julia R.S Banurea,S. Pd, Gr

                                    Didik Ardi Santoso, S.Pd

                                   Beserta 720 guru 3T se-Sintang, Kalbar   yang tidak menerima tunsus

 

Ikuti tulisan menarik julia roli sennang banurea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler